RSS

Arsip Penulis: insanmultikultural

PONPES NGALAH THE REAL MULTICULTARALISTIC

RINGKASAN DAN SUMMARY

Penelitian ini mengangkat masalah “Pesantren dan Implementasi Pengembangan model dakwah multikultural, serta agendanya membangun kerukunan sosial umat beragama di Kabupaten Pasuruan”. Tema ini merupakan salah satu isu paling aktual saat ini yang mendominasi diskursus publik. Ada beberapa argumentasi mendasar yang dapat dikemukakan. Pertama, tatanan formasi sosial keberagamaan di berbagai daerah sekarang ini sarat diwarnai oleh kekerasan yang secara langsung ataupun tidak langsung pasti bersinggungan dengan elemen keagamaan, termasuk pesantren. Kedua, menguatnya kekerasan sosial yang melibatkan umat beragama, jelas dapat mengancam ekologi pluralisme keberagamaan dalam realitas sosial kemasyarakatan yang multikultural (multicultural society). Ketiga, pesantren sebagai elemen keagamaan diharapkan dapat memainkan perannya secara kreatif dan progresif dengan mendayagunakan potensi pendidikan, sosial, dan dakwah pada khususnya.

Pengembangan model dakwah pesantren yang berwawasan multikultural seperti yang dilakukan Kyai dan Pondok Pesantren Darut Taqwa Ngalah ini, diharapkan dapat menjadi solusi terbaik dalam pengembangan ekologi keragaman agama (pluralitas) dan keragaman budaya (multikulturalitas) dalam kehidupan masyarakat, dengan menumbuhkan semangat penghargaan terhadap agama dan budaya lain, supaya tercipta kerukunan sosial umat beragama. Dalam konteks inilah, maka perlu dilakukan pembedahan secara ilmiah dan analitis terhadap model dakwah pesantren Darut Taqwa Ngalah ini, dalam rangka mengkonstruksi realitas pluralisme keberagamaan dalam realitas sosial yang multikultural di Kabupaten Pasuruan ini, yang pada akhirnya dapat didayagunakan menjadi social capital dalam mengkonstruksi dakwah multikultural sebagai sarana pengembangan civil society membangun kerukunan sosial umat  beragama.

Secara teoritik, pembedahan terhadap problema pesantren, dakwah multikultural dan agenda pengembangan civil society pluralis akan dikaji melalui paradigma pendekatan teori kritis (critical/empowerment knowledge), antara lain: kritik globalisasi dan konstruksi sosial baru dengan wataknya yang dominatif, hegemonik, dan eksploitatif; dampak globalisasi dalam kehidupan umat beragama, yang memunculkan ancaman serius bagi ekologi pluralisme dan multikulturalisme dalam kehidupan keberagamaan; respon pesantren terhadap globalisasi, dalam hal ini dikritisi diversitas reaksi pesantren terhadap nilai-nilai baru, utamanya globalisasi yang menelanjangi perbedaan menjadi semakin transparan; dan pesantren serta konstruksi dakwah multikulturalnya. Sementara secara metodologis, penelitian ini akan dihampiri dengan desain pendekatan kualitatif mengingat unit kajiannya adalah fenomena sosial yang dinamik. Pendekatan-pendekatan yang bersifat naturalistik semacam fenomenologis (utamanya Konstruksi sosial), dan hermeneutis-kritis digunakan sebagai pisau analisisnya. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, telusuran kepustakaan, dan dokumentasi. Analisisnya dilakukan secara induktif dengan tahapan menghubungkan data, kategorisasi data, komparasi data, kesaling hubungan data, reduksi data, dan penarikan kesimpulan.

Penelitian ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut: Pertama; Sejauh ini peran Pesantren Ngalah dan Kyai Sholeh Bahruddin dalam proses pengembangan formasi kerukunan sosial pada masyarakat multikultural di Kabupaten Pasuruan sudah relatif besar. Hanya saja, peran yang diartikulasikan Pesantren Ngalah dan Kyai tersebut belum sepenuhnya mampu mengkonstruksi suatu formasi kerukunan sosial yang religius, humanis, inklusif, toleran, dan demokratis. Sehingga dapat dikatakan bahwa formasi kerukunan sosial yang tercipta belum berwawasan religius. Semua ini terjadi karena peran elemen sosial keagamaan Pesantren Ngalah dihadapkan pada beberapa kendala baik internal, eksternal, kultural maupun struktural.

Kedua: Mengingat problema yang dihadapi Pesantren Ngalah sangat kompleks, maka formulasi pemikiran yang ditawarkan Pesantren Ngalah pun lebih bersifat pluralistik di antaranya ialah penawaran ide-ide bahwa: Pesantren Ngalah harus mampu memainkan peran agama sebagai moral sosial, ekonomi, dan politik; Pesantren Ngalah harus intensif melakukan pencerahan kognitif, kesadaran akal budi, dan pemahaman keagamaan umat; Pesantren Ngalah dituntut berperan dalam pemberdayaan umat dan penguatan institusi sosial-keagamaan khsusunya di level grass roots, dan penguatan net work dan linkage dengan berbagai elemen sosia yang ada.

Ketiga: Ide-ide tersebut dapat ditransformasikan melalui berbagai pola pendekatan strategik diantaranya ialah: pendekatakan proses, pendekatan kultural, pendekatan dialektika/dialogis, pendekatan formal/institusional yang dikemas secara kolaboratif dan rekonstruktif. Keempat: Adapun aksi sosial-keagamaan yang ditawarkan Pesantren Ngalah secara transformatif diartikulasikan ke dalam aktivitas-aktivitas antara lain: revitalisasi universalitas ajaran agama dan kearifan lokal, intensifikasi dialog agama melalui pendidikan pluralisme dan multikulturalisme, revitalisasi institusi, organisasi, asosiasi keagamaan dan pemberdayaan civil society publik agama, membanguan dan memperkuat kemitraan strategis intern dan antar umat bergama dan antar umat dengan berbagai institusi sosial, politik, swasta, pers, lembaga pendidikan dan lain sebagainya.

Sedangkan Kelima: Secara konstruktif model pengembangan kerukunan sosial yang ditawarkan Pesantren Ngalah melalui agenda gerakan dakwah multikulturalnya tersebut potensial untuk bersinergi dengan berbagai model pengembangan kerukunan sosial yang dikembangkan elemen-elemen sosial lainnya. Apabila model ini digunakan sebagai modeling pengembangan kerukunan sosial masyarakat multikultural di Pasuruan, dapat diprediksikan, akan memberikan konstribusi riil bagi perwujudan formasi kerukunan sosial masyarakat kota yang religius, humanis, inklusif, toleran dan demokratis. Model Dakwah yang dikembangkan perparadigma teologi Pluralis- Inklusif, Fiqhnya Transformatif-Humanis, dan tasawufnya yang Sunni (Moderat).

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Agustus 10, 2011 inci Islam Pluralistik

 

HUBUNGAN ANTAR AGAMA DI INDONESIA : TANTANGAN DAN HARAPAN

Oleh : Zainul Abas

Dosen STAIN Surakarta

A. Berbagai Perspektif Pluralisme Agama

Berbicara tentang hubungan antar agama, wacana pluralisme agama menjadi perbincangan utama. Pluralisme agama sendiri  dimaknai secara berbeda-beda di kalangan cendekiawan Muslim Indonesia, baik secara sosiologis, teologis maupun etis.

Secara sosiologis, pluralisme agama adalah suatu kenyataan bahwa kita adalah berbeda-beda, beragam dan plural dalam hal beragama. Ini adalah kenyataan sosial, sesuatu yang niscaya dan tidak dapat dipungkiri lagi. Dalam kenyataan sosial, kita telah memeluk agama yang berbeda-beda. Pengakuan terhadap adanya pluralisme agama secara sosiologis ini merupakan pluralisme yang paling sederhana, karena pengakuan ini tidak berarti mengizinkan pengakuan terhadap kebenaran teologi atau bahkan etika dari agama lain.

Sebagaimana yang dikemukakan oleh M. Rasjidi bahwa agama adalah masalah yang tidak dapat ditawar-tawar, apalagi berganti.[1] Ia mengibaratkan agama bukan sebagai (seperti) rumah atau pakaian yang kalau perlu dapat diganti. Jika seseorang memeluk keyakinan, maka keyakinan itu tidak dapat pisah darinya.[2]  Berdasarkan keyakinan inilah, menurut Rasjidi, umat beragama sulit berbicara objektif dalam soal keagamaan, karena manusia dalam keadaan involved (terlibat). Sebagai seorang muslim misalnya, ia menyadari sepenuhnya bahwa ia  involved (terlibat) dengan Islam.[3] Namun, Rasjidi mengakui bahwa dalam kenyataan sejarah masyarakat adalah multi-complex yang mengandung religious pluralism, bermacam-macam agama. Hal ini adalah realitas, karena itu mau tidak mau kita harus menyesuaikan diri, dengan mengakui adanya religious pluralism dalam masyarakat Indonesia.[4]

Dapat dicermati bahwa Rasjidi tidak memandang adanya pertemuan  dalam masalah-masalah teologis. Pandangan pluralismenya tidak berarti adanya  pertemuan dalam hal keimanan, namun hanya merupakan pengakuan atas keberadaan agama-agama lain. Pandangan pluralismenya tidak sampai masuk pada perbincangan tentang kebenaran-kebenaran yang ada di dalam agama lain. Ia sama sekali tidak menyinggung tentang hal itu. Namun demikian, ia juga tidak memandang kesalahan-kesalahan ajaran teologis dari agama lain. Kritiknya terhadap agama lain adalah kritik sosial, dalam arti bahwa ia mengritik praktek-praktek misi atau zending dari agama Kristen. Ia mengritik aktivitas misi atau zending tersebut. Ia tidak mengritik berbagai ajaran teologis yang ada di dalam agama Kristen.

Karena itulah pola yang dipakai Rasjidi adalah pola responsif atas persoalan yang  berkembang, misalnya tentang kristenisasi, sehingga terkesan defensif. Apa yang dikemukakannya adalah sebuah pembelaan, sebuah dialog bertahan, bukan menyerang. Pembelaan Rasjidi atas berbagai persoalan yang menimpa umat Islam disampaikan secara terus-terang dan terbuka, bahkan kadang kalah  tidak dapat menghindari munculnya tuduhan, tudingan dalam  dalam hal-hal yang empirik (aktual). Ia tidak pernah menutupi sesuatu pun, meskipun hal itu terasa pahit dan keras, misalnya tentang apa yang dilakukan oleh umat Kristen.

Terdapat kesan bahwa pandangan tentang absolutisme agama didasarkan oleh kandungan ajaran bahwa pemeluk agama tidak dapat objektif terhadap kebenaran lain. Bagi umat Islam barangkali didasarkan pada ajaran bahwa “agama yang paling benar di sisi Allah adalah Islam”.

Pengakuan pluralisme secara sosiologis ini juga dikemukakan oleh Mukti Ali. Mukti Ali secara sosial tidak mempersoalkan adanya pluralisme, dalam pengakuan-pengakutan sosial, tetapi ia sangat tegas dalam hal-hal teologis. Ia menegaskan bahwa  keyakinan terhadap hal-hal teologis tidak bisa dipakai hukum kompromistis. Oleh karena itu, dalam satu persoalan (objek) yang sama, masing-masing pemeluk agama memiliki sudut pandang yang berbeda-beda, misalnya pandangan tentang al-Qur’an, Bibel, Nabi Muhammad, Yesus dan Mariam.

Menurutnya, orang Islam melakukan penghargaan yang tinggi terhadap Mariam dan Jesus. Hal itu merupakan bagian keimanan orang Islam. Orang Islam sungguh tidak dapat mempercayai (mengimani) ketuhanan Jesus Kristus tetapi mempercayai  kenabiannya sebagaimana Nabi Muhammad. Kemudian, orang Islam juga tidak  hanya memandang al-Qur’an tetapi  juga Torah dan Injil sebagai Kitab Suci (Kitabullah). Yang menjadi persoalan, apakah Kitab Bibel yang ada sekarang ini otentik atau tidak, dan apakah seluruhnya merupakan wahyu Tuhan. Hal ini bukan berarti bahwa orang Islam  selalu menolak Wahyu Tuhan yang diturunkan kepada Nabi Musa, Isa atau rasul-rasul lain, meskipun orang Islam tidak bisa mengakui bahwa Bibel sebagaimana sebelum mereka hari ini terdiri dari Kalam Tuhan seluruhnya. Namun demikian, orang Islam percaya bahwa Bibel  memuat/mengandung  Kalam Tuhan.[5]

Tampak Mukti Ali ingin menegaskan bahwa masing-masing agama memiliki keyakinan teologis yang tidak bisa dikompromikan. Islam memiliki keimanan sendiri, bahkan termasuk mengenai hal-hal yang diyakini oleh umat agama lain, misalnya konsep tentang Nabi Isa. Begitu juga, Kristen memiliki keimanan sendiri, bahkan termasuk mengenai hal-hal yang  diyakini oleh Islam, misalnya konsep tentang Nabi Muhammad.

Jadi, pengakuan tentang pluralismenya berada pada tataran sosial, yakni bahwa secara sosiologis kita memiliki keimanan dan keyakinan masing-masing. Persoalan kebenaran adalah persoalan dalam wilayah masing-masing agama.

Mukti Ali menjelaskan bahwa ada beberapa pemikiran diajukan orang untuk mencapai kerukunan dalam kehidupan beragama. Pertama, sinkretisme, yaitu pendapat yang menyatakan bahwa semua agama adalah sama. Kedua, reconception, yaitu menyelami dan meninjau kembali agama sendiri dalam konfrontasi dengan agama-agama lain. Ketiga, sintesis, yaitu menciptakan suatu agama baru yang elemen-elemennya diambilkan dari pelbagai agama, supaya dengan demikian tiap-tiap pemeluk  agama merasa bahwa sebagian dari ajaran agamanya telah terambil dalam agama sintesis (campuran) itu. Keempat, penggantian, yaitu mengakui bahwa agamanya sendiri itulah yang benar, sedang agama-agama lain adalah salah; dan berusaha supaya orang-orang yang lain agama masuk dalam agamanya. Kelima, agree in disagreement (setuju dalam perbedaan), yaitu percaya bahwa agama yang dipeluk itulah agama yang paling baik, dan mempersilahkan orang lain untuk mempercayai bahwa agama yang dipeluknya adalah agama yang paling baik. Diyakini bahwa antara satu agama dan agama lainnya, selain terdapat perbedaan, juga terdapat persamaan.[6]

Mukti Ali sendiri setuju dengan jalan  “agree in disagreement”. Ia mengakui jalan inilah yang penting ditempuh untuk menimbulkan kerukunan hidup  beragama. Orang yang beragama harus percaya bahwa agama yang ia peluk itulah agama yang paling baik dan paling benar, dan orang lain juga dipersilahkan, bahkan dihargai, untuk percaya dan yakin bahwa agama yang dipeluknya adalah agama yang paling baik dan paling benar.[7]

Wacana pluralisme agama Djohan Effendi berbeda dengan pluralisme Rasjidi dan Mukti Ali di atas. Pengakuan pluralisme Djohan Effendi bukan hanya pengakuan secara sosiologis bahwa umat beragama berbeda, tetapi juga pengakuan tentang titik temu secara teologis di antara umat beragama.  Djohan tidak setuju dengan absolutisme agama. Ia membedakan antara agama itu sendiri dengan keberagamaan manusia. Pengertian antara agama dan keberagamaan harus dipahami secara proporsional. Menurutnya, agama –terutama yang bersumber pada wahyu, diyakini sebagai bersifat ilahiyah. Agama memiliki nilai mutlak. Namun, ketika agama itu dipahami oleh manusia, maka kebenaran agama itu tidak bisa sepenuhnya ditangkap dan dijangkau oleh manusia, karena manusia sendiri  bersifat nisbi. Oleh karena itu, kebenaran apapun yang dikemukakan oleh manusia –termasuk kebenaran agama yang dikatakan oleh manusia—bersifat nisbi, tidak absolut. Yang absolut adalah kebenaran agama itu sendiri, sementara kebenaran agama yang dikatakan oleh manusia itu nisbi. Kebenaran absolut itu hanya bisa diketahui oleh ilmu Tuhan.[8]

Dengan bahasa lain, Greg Barton menyebut bahwa Djohan Effendi menolak absolutisme agama dan mengakui pluralisme agama.[9]

Djohan mengemukakan:

“Sebagai makhluk yang bersifat nisbi, pengertian dan pengetahuan manusia tidak mungkin mampu menjangkau dan menangkap agama sebagai doktrin kebenaran secara tepat dan menyeluruh. Hal itu hanya ada dalam ilmu Tuhan. Dengan demikian apabila seorang penganut mengatakan perkataan agama, yang ada dalam pikirannya bukan hanya agama sendiri, akan tetapi juga aliran yang dianutnya, bahkan pengertian dan pemahamannya sendiri. Oleh karena itu, pengertian dan pemahamannya tentang agama jelas bukan agama itu sendiri dan karena itu tidak ada alasan untuk secara mutlak dan a priori menyalahkan pengertian dan pemahaman orang lain.”[10]

Pemikiran pluralisme Djohan Efendi  berangkat dari suatu pemahaman bahwa dakwah (baik Islam maupun Kristen) adalah sesuatu yang penting, tapi ia kurang setuju jika keberagamaan seperti itu bertolak dari pandangan keagamaan yang bersifat mutlak dan statis (menganggap bahwa kebenaran atau keselamatan menjadi klaim satu kelompok). Dari sinilah, menurut Djohan, dialog merupakan sesuatu yang esensial untuk merangsang keberagamaan kita agar tidak mandeg dan statis.[11]  Sekali lagi, Djohan tidak menyetujui absolutisme agama, sehingga paksaan atau kekerasan apapun tidak boleh mendapat tempat di dalam usaha-usaha dakwah. Dalam hal ini, yang  dibutuhkan adalah sikap moderat dan liberal terhadap iman lain. Dari situlah, teologi kerukunan akan bisa terwujud. Djohan mengemukakan:

“Dengan pendekatan dan pemahaman yang menyadari sepenuhnya akan keterbatasan dan ketidakmutlakan manusia, boleh jadi bisa dikembangkan semacam Teologi Kerukunan, yaitu suatu pandangan keagamaan yang tidak bersifat memonopoli kebenaran dan keselamatan, suatu pandangan keagamaan yang didasarkan atas kesadaran bahwa agama sebagai ajaran kebenaran tidak pernah tertangkap dan terungkap oleh  manusia secara penuh dan utuh, dan bahwa keagamaan seseorang pada umumnya, lebih merupakan produk, atau setidak-tidaknya pengaruh lingkungan.” [12]

Djohan membuat garis pembatas yang tegas antara agama dan keberagamaan. Kedua hal ini tidak dapat dicampuraduk. Ia tidak setuju terhadap pandangan keagamaan seseorang –sebagai suatu keberagamaan– yang dianggap bersifat absolut.  Absolutisme keberagamaan adalah tidak benar. Berbagai persoalan yang menimpa umat  beragama sering kali disebabkan adanya pandangan bahwa keberagamaan seseorang sebagai satu-satunya yang paling benar, sementara keberagamaan orang lain salah.  Inilah yang kemudian menumbuhsuburkan adanya misi, zending, dakwah dan semacamnya.

Menurutnya, Islam secara tegas memberikan kebebasan sepenuhnya kepada manusia dalam masalah agama dan keberagamaan. Ia merujuk ayat al-Qur’an yang menyatakan bahwa “tak ada paksaan dalam agama.”[13] Ia juga merujuk ayat yang menunjukkan  bahwa Tuhan mempersilahkan siapa saja yang  mau beriman atau kufur terhadap-Nya.[14]  Menurutnya, Islam sama sekali tidak menafikan agama-agama yang ada. Islam mengakui eksistensi agama-agama tersebut dan tidak menolak nilai-nilai ajarannya. Kebebasan beragama dan respek terhadap agama dan kepercayaan orang lain adalah ajaran agama, disamping itu memang merupakan sesuatu yang penting bagi masyarakat majemuk. Dengan demikian, membela kebebasan beragama bagi siapa saja dan menghormati agama dan kepercayaan orang lain dianggap sebagai bagian dari kemusliman.[15]  Ia merujuk ayat al-Qur’an yang menyatakan keharusan membela kebebasan beragama yang disimbolkan dengan sikap mempertahankan rumah-rumah ibadah seperti biara, gereja, sinagog, dan masjid.[16]

Hal yang sama juga dikemukan oleh Nurcholis Madjid. Ia mengemukakan ketidaksetujuannya dengan absolutisme, karena absolutisme adalah pangkal dari segala permusuhan. Ia mengatakan:

“Petunjuk konkret lain untuk memelihara ukhuwah adalah tidak dibenarkannya sama sekali suatu kelompok dari kalangan orang-orang beriman untuk memandang rendah atau kurang menghargai kelompok lainnya, sebab siapa tahu mereka yang dipandang rendah itu lebih baik daripada mereka yang memandang rendah. Ini mengajajarkan kita –dalam pergaulan dengan sesama manusia, khususnya sesama kalangan yang percaya kepada Tuhan—tidak melakukan absolutisme, suatu pangkal dari segala permusuhan.”[17]

Nurcholish menegaskan betapa pentingnya kehidupan beragama. Ia tidak menjelaskan secara tegas apakah yang dimaksud agama di sini adalah agama Islam saja. Artinya, agama yang dimaksud adalah agama secara umum. Namun, dengan bahasa yang dialektis, ia melakukan otokritik terhadap pemeluk agama. Ia mengakui bahwa dalam agama-agama, lebih tepatnya, dalam lingkungan para penganut agama-agama, selalu ada potensi kenegatifan dan perusakan yang amat berbahaya.[18]

Nurcholish melihat bahwa peta tahun 1992 sedang ditandai oleh konflik-konflik dengan warna keagamaan. Diakui, agama memang bukan satu-satunya faktor,[19] tapi jelas sekali bahwa pertimbangan keagamaan dalam konflik-konflik itu dan dalam eskalasinya sangat banyak memainkan peran. Setiap warna keagamaan dalam suatu konflik seringkali melibatkan agama formal atau agama terorganisir (organized religion). Ia menyebut tempat-tempat konflik; Irlandia, sekitar Perancis dan Jerman, Bosnia-Herzegovina, Cyprus, Palestina, Timur Dekat, Afrika Hitam, Sudan, Perang Teluk, Pakistan, Srilangka, Burma, Thailang, dan Filipina.[20]

Menanggapi semboyan yang diperkenalkan oleh futurolog, John Naisbitt dan Patricia Aburdene, Spiritualiy, Yes; Organized Religion, No, Nurcholish menyatakan bahwa semboyan itu mengandung makna prinsipil daripada semboyan yang pernah ia kemukakan 20 tahun sebelumnya –“Islam, Yes; Partai Islam, No”.  Nurcholish mengaku mengalami kesulitan besar, bahkan kemustahilan, untuk dapat menerima kebenarannya. Ia juga menegaskan bahwa semboyan Spirituality, Yes; Organized Religion, No, agaknya tidak memiliki pijakan yang kuat.[21] Artinya, agama-agama resmi memang masih menjadi fenomena yang banyak memainkan peran dalam kehidupan manusia.

Merujuk pada Kitab Suci al-Qur’an, Nurcholish menegaskan bahwa setiap umat atau golongan manusia telah pernah dibangkitkan atau diutus seorang utusan Tuhan, dengan tugas menyeru umatnya untuk menyembah kepada Tuhan saja (dalam pengertian paham Ketuhanan Yang Maha Esa yang murni). Ia mengutip Surat al-Nahl (16): 36.  Berdasarkan firman-firman Allah itu dikatakan bahwa:

“… semua agama Nabi dan  Rasul  yang telah dibangkitkan dalam setiap umat adalah sama, dan inti dari ajaran semua Nabi dan Rasul itu ialah Ketuhanan Yang Maha Esa dan perlawanan terhadap kekuatan-kekuatan tiranik. Dengan perkataan lain, Ketuhanan Yang Maha Esa dan perlawanan terhadap tirani adalah titik pertemuan, common platform atau, dalam bahasa al-Qur’an, kalimatun-sawâ’ (kalimat atau ajaran yang sama) antara semua kitab suci.”[22]

Menurut Nurcholish, kesamaan-kesamaan yang ada dalam agama-agama bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Ia berargumentasi, semua yang benar berasal dari sumber yang sama, yaitu Allah, Yang Maha Benar (al-Haqq). Semua Nabi dan Rasul membawa ajaran kebenaran yang sama. Sementara itu, adanya perbedaan itu hanyalah dalam bentuk-bentuk responsi khusus tugas seorang Rasul kepada tuntutan zaman dan tempatnya. Ditegaskan bahwa perbedaan itu tidaklah prinsipil, sedangkan ajaran pokok atau syariat para Nabi dan Rasul adalah sama. Dalam rangka menjelaskan hal ini, ia mengutip al-Qur’an, yakni dalam Surat Al-Syûrâ (42):13,  al-Nisâ’ (4):163-165, al-Baqarah (2):136, al-Ankabût (29):46, Al-Syûrâ (42):15, dan al-Mâidah (5):8. Ayat-ayat yang dikutip itu berkenaan dengan kesamaan antara syariat Muhammad dengan syariat Nuh, Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub, Ayyub, Yunus, Harun, Musa, Sulaiman, Dawud, Isa dan kepada rasul-rasul yang tidak dikisahkan kepada Muhammad.[23] Ayat-ayat itu  menunjukkan adanya kesinambungan, kesatuan dan persamaan agama-agama para Nabi dan Rasul Allah. Nurcholish mengritik masyarakat sekarang ini, baik Muslim maupun yang bukan, karena banyak yang tidak menyadari adanya pandangan itu.

Menjelasakan tentang titik temu agama-agama,  ada empat prinsip yang dikemukakan oleh Nurcholish. Pertama, Islam mengajarkan bahwa agama Tuhan adalah universal, karena Tuhan telah mengutus Rasul-Nya kepada setiap umat manusia. Kedua, Islam mengajarkan pandangan tentang kesatuan nubuwwah (kenabian) dan umat yang percaya kepada Tuhan. Ketiga, agama yang dibawa Nabi Muhammad adalah kelanjutan langsung agama-agama sebelumnya, khususnya yang secara “genealogis”  paling dekat ialah agama-agama Semitik-Abrahamik. Keempat, umat Islam diperintahkan untuk menjaga hubungan yang baik dengan orang-orang beragama lain, khususnya para penganut kitab suci (Ahl al-Kitab).[24] Semua prinsip itu mengarah pada ajaran “tidak boleh ada paksaan dalam agama”.

Menurut Nurcholish, pandangan-pandangan inklusivitas amat relevan untuk dikembangkan pada zaman sekarang, yaitu zaman globalisasi berkat teknologi informasi dan transportasi, yang membuat umat manusia hidup dalam sebuah “desa buwana” (global village).  Ia menegaskan:

“Dalam desa buwana itu, seperti telah disinggung, manusia akan semakin intim dan mendalam mengenal satu sama lain, tetapi sekaligus juga lebih mudah terbawa kepada penghadapan dan konfrontasi langsung. Karena itu sangat diperlukan sikap-sikap saling mengerti dan paham, dengan kemungkinan mencari dan menemukan titik kesamaan atau kalimatun sawa’ seperti diperintahkan Allah dalam al-Qur’an. Dengan tegas al-Qur’an melarang pemaksaan suatu agama kepada orang atau komunitas lain, betapapun benarnya agama itu, karena akhirnya hanya Allah yang bakal mampu memberi petunjuk kepada seseorang, secara pribadi. Namun, demi kebahagiaannya sendiri, manusia harus terbuka kepada setiap ajaran atau pandangan, kemudian  bersedia mengikuti mana yang terbaik. Itulah pertanda adanya hidayah Allah kepada mereka. Dan patut kita camkan benar-benar pendapat Sayyid Muhammad Rasyid Ridla sebagaimana dikutip oleh ‘Abdul Hamid Hakim bahwa pengertian sebagai Ahl al-kitab tidak terbatas hanya kepada kaum Yahudi dan Kristen seperti tersebut dengan jelas dalam al-Qur’an serta kaum Majusi (pengikut Zoroaster) seperti tersebut dalam sebuah hadits, tetapi juga mencakup agama-agama lain yang mempunyai suatu bentuk kitab suci.”[25]

Nurcholish menyinggung tentang bagaimana sikap keberagamaan yang benar. Ia menegaskan  bahwa sebaik-baik agama di sisi Allah ialah al-hanîfiyyah al-samhah, agama yang memiliki semangat kebenaran yang lapang dan terbuka. Ia mengemukakan:

“Sikap mencari Kebenaran secara tulus dan murni (hanîfiyyah, kehanifan) adalah sikap keagamaan yang benar, yang menjanjikan kebahagiaan sejati, dan yang tidak bersifat palliative atau menghibur secara semu dan palsu seperti halnya kultus dan fundamentalisme. Maka Nabi pun menegaskan bahwa sebaik-baik agama di sisi Allah ialah al-hanîfiyyah al-samhah (baca: “al-hanîfiyyatus-samhah”) yaitu semangat mencari kebenaran yang lapang, toleran, tidak sempit, tanpa kefanatikan, dan tidak membelenggu jiwa.”[26]

Oleh karena itu, umat Islam tidak dilarang  untuk  berbuat baik dan adil kepada siapapun dari kalangan bukan Muslim yang tidak menunjukkan permusuhan, baik atas nama agama atau lainnya, seperti penjajahan, pengusiran dari tempat tinggal dan bentuk penindasan yang lain.[27]

Sementara itu, Abdurrahman Wahid menegaskan masalah pluralisme bukan dalam pengertian pluralisme yang dikemukakan oleh Djohan Effendi dan Nurcholish Madjid di muka. Ia menekankan pandangan keterbukaan untuk menemukan kebenaran di mana pun juga.[28] Pluralisme yang ditekankan Gus Dur adalah pluralisme dalam bertindak dan berpikir. Inilah yang melahirkan toleransi. Sikap toleran tidak bergantung pada tingginya tingkat pendidikan formal atau pun kepintaran pemikiran secara alamiah, tetapi merupakan persoalan hati, persoalan perilaku. Tidak pula harus kaya dulu. Bahkan, seringkali semangat ini terdapat justru pada mereka yang   tidak pintar juga tidak kaya, yang biasanya disebut “orang-orang terbaik’.[29]  Gus Dur memberi contoh sebagaimana yang dilakukan oleh Kyai Iskandar, dengan cara bergaul secara berbaur dalam masyarakat.

Gus Dur mengembangkan pandangan anti eksklusivisme agama. Menurutnya, berbagai peristiwa kerusuhan yang berkedok agama di beberapa tempat adalah akibat adanya eksklusivisme agama.[30] Apa yang disampaikan oleh Gus Dur  sebenarnya lebih merupakan otokritik bagi umat Islam sendiri, karena adanya politisasi agama dan pendangkalan agama.

Berkenaan dengan makna salah satu ayat al-Qur’an Surat Al-Fath (48) ayat 9 yang berbunyi “Asyiddâ-u âlâ al-Kuffârm ruhamâ-u bayna hum, ia memahami bahwa ada perbedaan antara orang non-Muslim sekarang dengan kaum kafir yang memerangi agama Islam (dalam konteks ayat itu adalah kaum kafir Mekkah). Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mengembangkan sikap permusuhan kepada mereka selama tidak memerangi agama Islam. Selain itu, menurutnya, esensi “saling menyantuni” justru terletak pada sikap-sikap di mana kita bisa saling mengoreksi sesama orang Islam. Nabi pernah mencontohkan, bahwa jika Fatimah (putri beliau) melakukan pencurian maka ia tetap harus dihukum. Jadi, sikap santun tidak boleh dengan standar ganda atau tidak boleh mengabaikan keadilan kepada siapa pun, termasuk orang berlainan agama.[31]

Kemudian, berkenaan dengan bunyi ayat al-Qur’an dalam Surat Al-Baqarah (2) ayat 120 (Wahai Muhammad, sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepadamu sampai kamu ikuti agama mereka, Gus Dur memandang bahwa ayat ini sering digunakan untuk membenarkan sikap dan tindakan anti-toleransi, karena kata “tidak rela” di sini  dianggap melawan atau memusuhi, lalu dikaitkan dengan pembuatan gereja-gereja, penginjilan atau pekabaran Injil, dan sebagainya. Menurutnya, kata “tidak rela” harus didudukkan secara proporsional. Tidak rela itu artinya tidak bisa menerima konsep-konsep dasar. Tentu saja, ini tidak bisa dipungkiri oleh siapapun. Tidak menerima konsep dasar  bukan berarti mesti mengembangkan sikap permusuhan atau perlawanan. Kristen dan Yahudi tidak bisa menerima konsep dasar Islam adalah sudah pasti. Begitu juga sebaliknya, Islam juga tidak bisa menerima konsep dasar agama Kristen dan Yahudi. Oleh karena itu, menurutnya, kita tidak akan goyang dari konsep Tauhid, tapi kita menghargai  pendapat orang lain. [32] Pendapat orang lain ini tentu saja berarti keyakinan orang lain.

Sementara itu, Alwi Shihab menunjukkan dua komitmen penting yang harus dipegang oleh dialog, yaitu sikap toleransi dan  sikap pluralisme. Toleransi adalah upaya untuk menahan diri agar potensi konflik dapat ditekan. Adapun yang dimaksud dengan pluralisme adalah (1) tidak semata menunjuk pada kenyataan tentang adanya kemajemukan, namun adanya keterlibatan aktif terhadap kenyataan kemajemukan tersebut. Pengertian pluralisme agama adalah bahwa tiap pemeluk agama dituntut bukan saja mengakui keberadaan dan hak agama lain, tapi terlibat dalam usaha memahami perbedaan dan persamaan guna tercapainya kerukunan, dalam kebhinekaan. (2) pluralisme harus dibedakan dengan kosmopolitanisme. Kosmopolitanisme menunjuk pada suatu realita di mana aneka ragam agama, ras, bangsa hidup berdampingan di suatu lokasi. Namun, interaksi positif antar penduduk ini, khususnya di bidang agama, sangat minimal, kalaupun ada. (3) konsep pluralisme tidak dapat disamakan dengan relativisme. Karena, konsekuensi dari paham relativisme agama bahwa doktrin agama apapun harus dinyatakan benar. Atau, “semua agama adalah sama”. Oleh karena itu, seorang relativis tidak akan mengenal, apalagi menerima, suatu kebenaran universal yang berlaku untuk semua dan sepanjang masa. Namun demikian, paham pluralisme terdapat unsur relativisme, yakni unsur tidak mengklaim kebenaran tunggal (monopoli) atas suatu kebenaran, apalagi memaksakan kebenaran tersebut kepada pihak lain. Paling tidak, seorang pluralis akan menghindari sikap absolutisme yang menonjolkan keunggulannya terhadap pihak lain. (4) pluralisme agama bukanlah sinkretisme, yakni menciptakan suatu agama baru dengan memadukan unsur tertentu atau sebagian komponen ajaran dari beberapa agama untuk dijadikan bagian integral dari agama baru tersebut.[33]

Satu hal yang ditegaskan oleh Alwi adalah apabila konsep pluralisme agama hendak diterapkan di Indonesia, maka ia harus bersyaratkan komitmen yang kokoh terhadap agama masing-masing. Seorang pluralis, dalam berinteraksi dengan aneka ragam agama, tidak saja dituntut untuk membuka diri, belajar dan menghormati mitra dialognya, tetapi yang terpenting ia harus committed terhadap agama yang dianutnya. Hal ini untuk menghindari relativisme agama. Ia menekankan perlunya membudayakan sikap keterbukaan, menerima perbedaan, dan menghormati kemajemukan agama, dibarengi loyalitas komitmen terhadap agama masing-masing. [34]

Alwi menegaskan, Islam sejak semula menganjurkan dialog dengan umat lain. Dikatakan, terhadap pengikut Isa a.s. dan Musa a.s., al-Qur’an menggunakan kata ahl al-kitab (yang memiliki kitab suci). Penggunaan kata ahl, yang berarti keluarga, menunjukkan keakraban dan kedekatan hubungan.[35]

Dari berbagai pandangan tentang pluralisme di atas Penulis dapat mengklasifikasi ada tiga model pluralisme. Pertama, pandangan pluralisme yang masih menyisakan adanya absolutisme agama. Pandangan ini dikemukakan Rasjidi dan Natsir. Kedua, pandangan pluralisme liberal. Ini dikemukakan oleh Djohan Effendi, Nurcholish Madjid, dan Abdurrahman Wahid. Ketiga, pandangan pluralisme yang menempati posisi antara absolutisme agama dan pluralisme liberal. Pandangan ini masih memegang adanya hal-hal yang bersifat absolut yang tidak dapat dipertemukan atau disamakan, tetapi juga mengakui bahwa pluralisme itu tidak hanya sekedar ada namun juga harus diwujudkan dalam keterlibatan aktif dalam memahami perbedaan dan persamaan. Ada sikap terbuka, menerima perbedaan, dan menghormati kemajemukan agama, tetapi ada loyalitas komitmen terhadap agama masing-masing. Konsep yang dikemukaan Mukti Ali “agree in disagreement” kiranya dapat mewakili pandangan yang terakhir ini.  Begitu juga pandangan Alwi Shihab.

B. Dialog dan Tantangan Umat Beragama

Sekarang ini umat beragama dihadapkan pada tantangan munculnya benturan-benturan atau konflik di antara mereka. Yang paling aktual adalah konflik antar umat beragama di Poso. Potensi pecahnya konflik sangatlah besar, sebesar pemilahan-pemilahan umat manusia ke dalam batas-batas objektif dan subjektif peradaban. Menurut Samuel P. Huntington, unsur-unsur pembatas objektif adalah bahasa, sejarah, agama, adat istiadat, dan lembaga-lembaga. Unsur pembatas subjektifnya adalah identifikasi dari manusia. Perbedaan antar pembatas itu adalah nyata dan penting.[36] Secara tidak sadar, manusia terkelompok ke dalam identitas-identitas yang membedakan antara satu dengan lainnya.

Dari klasifikasi di atas, agama merupakan salah satu pembatas peradaban. Artinya, umat manusia terkelompok dalam agama Islam, Kristen, Katolik, Kong Hucu dan sebagainya. Potensi konflik antar mereka tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi pecahnya konflik antar umat  beragama perlu dikembangkan upaya-upaya dialog untuk mengeliminir perbedaan-perbedaan pembatas di atas.

Dialog adalah upaya untuk menjembatani bagaimana benturan bisa dieliminir. Dialog memang bukan tanpa persoalan, misalnya berkenaan dengan standar apa yang harus digunakan untuk mencakup beragam peradaban yang ada di dunia. Menurut hemat penulis, perlu adanya standar yang bisa diterima semua pihak. Dengan kata lain, perlu ada standar universal untuk semua. Standar itu hendaknya bermuara pada moralitas internasional atau etika global, yaitu hak asasi manusia, kebebasan, demokrasi, keadilan dan perdamaian. Hal-hal ini bersifat universal dan melampaui kepentingan umat tertentu.[37]

Standar universal ini memang bukan persoalan mudah, karena ia adalah gagasan teoritis yang mungkin berbeda dengan kenyataan-kenyataan di lapangan. Namun, sebagai nilai-nilai universal yang bisa melindungi hak-hak semua masyarakat dunia tampaknya nilai-nilai itu bisa mewakili kebutuhan bersama manusia, paling tidak dari stadar kemanusiaan (manusiawi).

Di sinilah kemudian diperlukan suatu pendekatan dan metodologi yang proporsional baik secara intra-agama maupun antar agama untuk menghindari lahirnya truth claim yang mungkin justru akan memperuncing benturan. Tawaran-tawaran yang telah dikemukakan oleh para cendekiawan muslim Indonesia merupakan sumbangan pemikiran yang dapat menjadi moralitas yang bersifat universal atau menjadi global etik yang dapat dipakai oleh semua orang. Apa yang dikemukakan oleh Rasjidi dengan pluralisme agama secara sosiologis, toleransi agama dan hak asasi manusia, Natsir dengan konsep modus vivendi dan persaudaraan universal yang penuh dengan nuansa hak-hak asasi manusia dan kebebasan beragama, Mukti Ali dengan agree in disagreement, Djohan Effendi dengan dimensi moral dan etisnya, Abdurrahman Wahid dengan self-kritiknya dan pluralisme dalam bertindak dan berpikir, Nurcholish Madjid dengan samhah al-hanîfiyyah-nya, dan Alwi Shihab dengan sikap toleransi dan  sikap pluralisme serta perlunya memahami pesan Tuhan, merupakan upaya untuk mencari solusi bagaimana umat beragama bisa hidup damai dan harmonis.

Selanjutnya, suatu dialog akan dapat mencapai hasil yang diharapkan apabila, paling tidak, memenuhi hal-hal berikut ini. Pertama, adanya keterbukaan atau transparansi. Terbuka berarti mau  mendengarkan semua pihak secara proporsional,  adil dan setara. Dialog bukanlah tempat untuk memenangkan suatu urusan atau perkara, juga  bukan tempat untuk menyelundupkan berbagai “agenda yang tersembunyi” yang tidak diketahui dengan partner dialog.[38]

Kedua adalah menyadari adanya perbedaan. Perbedaan adalah sesuatu yang wajar dan memang merupakan suatu realitas yang tidak dapat dihindari. Artinya, tidak ada yang berhak menghakimi atas suatu kebenaran atau tidak ada “truth claim” dari salah satu pihak. Masing-masing pihak diperlakukan secara sama dan setara dalam memperbincangkan tentang kebenaran agamanya.[39]

Ketiga adalah sikap kritis, yakni kritis terhadap sikap eksklusif dan segala kecenderungan untuk meremehkan dan mendiskreditkan orang lain. Dengan kata lain, dialog ibarat pedang bermata dua; sisi pertama mengarah pada diri sendiri atau otokritik, dan sisi kedua mengarah pada suatu percakapan kritis yang sifatnya eksternal, yaitu untuk saling memberikan pertimbangan serta memberikan pendapat kepada orang lain berdasarkan keyakinannya sendiri. Agama bisa berfungsi sebagai kritik, artinya kritik pada pemahaman dan perilaku umat beragama sendiri.[40]

Keempat adalah adanya persamaan. Suatu dialog tidak dapat berlangsung dengan sukses apabila satu pihak menjadi “tuan rumah” sedangkan lainnya menjadi “tamu yang diundang”. Tiap-tiap pihak hendaknya merasa menjadi tuan rumah. Tiap-tiap pihak hendaknya bebas berbicara dari hatinya., sekaligus membebaskan dari beban: misalnya kewajiban terhadap pihak lainnya, maupun kesediaannya pada organisasinya dan pemerintahannya. Suatu dialog hendaknya tidak ada  “tangan di atas’ dan “tangan di bawah”, semuanya harus sama.[41]

Kelima, adalah ada kemauan untuk memahami kepercayaan, ritus, dan simbol agama dalam rangka untuk memahami orang lain secara benar. Masing-masing pihak harus mau berusaha melakukan itu agar pemahaman terhadap orang lain tidak hanya di permukaan saja tetapi bisa sampai pada bagiannya yang paling dalam (batin).  Dari situlah bisa ditemukan dasar yang sama sehingga dapat menjadi landasan untuk hidup bersama di dunia ini secara damai, meskipun adanya perbedaan juga menjadi kenyataan yang tidak dapat dipungkiri.[42]

Namun demikian, penulis melihat adanya berbagai permasalahan yang dapat menjadi penghambat dialog antar umat beragama. Di antara sesuatu yang dapat menjadi penghambat itu adalah sebagai berikut: (1)  kurang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang agama-agama lain secara benar dan seimbang, akibatnya kurang penghargaan dan muncul sikap saling curiga yang berlainan. Hal ini  akibat adanya truth claim, atau sesuatu yang akan mengakibatkan adanya truth claim.[43] (2) Faktor-faktor sosial politik dan trauma akan konflik-konflik dalam sejarah, misalnya Perang Salib atau konflik antar agama yang pernah terjadi di suatu daerah tertentu. (3) Munculnya sekte-sekte keagamaan yang tidak ada sikap kompromistik dengan memakai ukuran kebenaran hitam-putih. (4) Kesenjangan sosial ekonomi, terkurung dalam ras, etnis dan golongan tertentu.[44] (5) Masih adanya kecurigaan dan ketidakpercayaan kepada orang lain. Atau dengan kata lain, kerukunan yang ada hanyalah kerukunan semu. (8) Penafsiran tentang misi atau dakwah yang konfrontatif.  (9) Ketegangan politik yang melibatkan kelompok agama.[45]

C. Urgensi Studi Agama

Mencermati perjalanan umat beragama di Indonesia 30 tahun terakhir, sebagaimana tercermin dalam tawaran pemikiran-pemikiran yang dikemukakan oleh para intelektual Muslim Indonesia, tampak bahwa di kalangan umat beragama ada segudang persoalan. Persoalan-persoalan itu ada yang sudah terlesesaikan, ada yang masih dalam proses penyelesaian, dan ada juga yang belum terselesaikan.  Beberapa persoalan dalam hubungan antar umat beragama terasa masih berlanjut sampai masa sekarang dan mungkin sampai masa yang akan datang. Beberapa kasus yang menimpa umat beragama, seperti di Poso, adalah satu contoh yang masih hangat di telinga.

Di tengah umat beragama yang terbiasa melihat dunia hanya dari perspektif agama mereka secara spesifik sehingga memunculkan Kristen-sentris dan Islam-sentris, maka kebutuhan untuk belajar lebih banyak tentang agama orang lain adalah sangat penting. Kita perlu mengembangkan   kesadaran  konstruktif mengenai “agama-agama lain”. Selain itu,  diskusi dan sikap menerima terhadap  masyarakat yang pluralistik  menjadi sesuatu yang sangat menentukan pada masa-masa mendatang.

Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian agama (studi agama) terhadap persoalan-persoalan yang selama ini terabaikan dalam konteks relasi antar umat beragama. Kajian-kajian itu adalah usaha untuk melakukan kritisisme situasi sejarah yang seringkali menunjukkan kesalahpahaman antar umat beragama. Melalui kajian-kajian itu dimungkinkan tidak hanya dapat menemukan fakta-fakta tetapi juga meneliti fakta-fakta  yang berarti pada masa lalu atau berarti pada masa sekarang. Hendaknya  studi agama-agama tidak hanya berkonsentrasi pada fakta-fakta agama tetapi juga pada hal-hal yang telah diinterpretasikan oleh pemeluk agama dalam semua varietasnya. Di Indonesia, perkembangan studi agama di beberapa pendidikan tinggi dan lembaga-lembaga lain menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan, sehingga pencarian titik temu agama-agama bisa lebih banyak alternatif. Seperti yang dikemukakan oleh M. Amin Abdullah, seorang guru besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, bahwa pintu masuk titik temu agama-agama bisa melalui etika dan spiritualitas. Ia mengemukakan:

“Al-Qur’an hanya mengajak kepada seluruh penganut agama-agama lain dan penganut agama Islam sendiri untuk mencari “titik temu” (kalimatun sawa’) di luar aspek teologis yang memang sudah berbeda sejak semula. Pencarian titik temu lewat perjumpaan dan dialog yang konstruktif berkesinambungan merupakan tugas kemanusiaan yang perenial, abadi, tanpa henti-hentinya. Pencarian titik temu antar umat beragama dapat dimungkinkan lewat berbagai cara, salah satunya lewat pintu masuk etika, karena lewat pintu masuk etika manusia beragama secara universal menemui tantangan-tantangan kemanusiaan yang sama. Lewat pintu masuk etika ini – untuk tidak mengatakan lewat pintu teologis—manusia beragama merasa mempunyai puncak-puncak keprihatinan yang sama. Untuk era sekarang, tantangan scientisme dengan berbagai implikasinya, tantangan lingkungan hidup, menjunjung tinggi harkat kemanusiaan (human dignity), menghormati hak asasi manusia adalah merupakan agenda bersama umat manusia tanpa pandangan “bulu” keagamaannya. Lewat pintu etika ini, seluruh penganut agama-agama dapat tersentuh “relijiusitas”nya, untuk tidak hanya menonjolkan “having a religion”nya. Lewat pintu etika, dimensi spiritualitas keberagamaan lebih terasa promising and challenging dan bukannya hanya terfokus pada dimensi formalitas lahiriyah kelembagaan agama.”[46]

Keperluan yang urgen untuk melakukan studi agama adalah pada tiga aspek. Pertama,  mengkaji sejarah relasi-relasi antar umat beragama. Dialog antar umat beragama, sebagaimana yang pernah terjadi dalam rentang sejarah, harus dilihat sebagai momen yang istimewa dalam sejarah relasi umat beragama dan interaksi pada umumnya. Kedua, mengkaji relasi-relasi yang sedang terjadi pada masa sekarang; misalnya tentang  perkembangan-perkembangan pada hari-hari ini dan implikasi-implikasinya bagi relasi mereka. Ketiga, mengkaji akar-akar konflik antara komunitas-komunitas beragama dan mencari solusi  yang tepat untuk memecahkan konflik semacam itu. Dalam studi semacam itu tentu saja diperlukan kontribusi  ilmu-ilmu sosial dan ilmu-ilmu humaniora untuk menghindari konflik-konflik di  masa depan.

Adanya perbedaan agama-agama itu bukan berarti tidak ada “titik temu” yang dapat melahirkan mutual understanding di antara mereka. Titik temu itu bisa berupa kesatuan yang bersifat social, teologis dan etis (moral). Selain itu, titik temu bukan hanya berarti dimensi eksoteris (lahiriyah) agama-agama, tetapi juga dimensi esoterisnya (batinnya). Dialog antar agama bukanlah sesuatu yang diharamkan. Al-Qur’an sebagai kitab suci kaum muslimin telah berdialog dengan agama-agama lain yang hadir sebelum datangnya. Pengakuan dan ajakan dialog itu bisa dilihat dalam surat Ali Imron ayat 64. Dalam masalah dialog dan hubungan antar agama, tawaran Al-Qur’an adalah teologi inklusif yang ramah, dan menolak eksklusivisme. Al-Qur’an bersikap positif terhadap agama-agama lain.

Selain itu, penulis menekankan pentingnya moralitas dan etika dalam mencari jalan keluar untuk mengembangkan dialog di masa depan. Dalam hal ini umat beragama, khususnya umat Islam, dapat belajar dari pengalaman Nabi Muhammad ketika mengimplementasikan pengalaman toleransi, kerukunan antar umat beragama dan pengakuan akan pluralisme agama yang pernah dialami oleh umat beragama pada masa Nabi.

Pengalaman Nabi yang paling awal adalah pengalaman hidup bersama dengan pemeluk agama lain. Sebagaimana dikatakan Michael H. Hart bahwa di kota Mekkah sebelum datangnya Islam ada sejumlah kecil pemeluk-pemeluk Yahudi dan Nasrani, serta sejumlah besar penyembah berhala.[47] Di antara mereka adalah Waraqah bin Naufal, Usman ibnu Huairis, Abdullah ibnu Djahsy dan Zaid ibnu Umar.[48] Kontak telah terjadi di antara mereka. Di antara pemeluk agama saat itu melihat ada kesamaan antara agama yang dibawa Musa. Tokoh yang sempat terekam mengakui kesamaan apa (wahyu) yang diterima oleh Nabi dan Musa adalah Waraqa bin Naufal.

Ketika itu, Muhammad menceritakan kepada istrinya Khadijah tentang apa yang telah dialaminya di Gua Hira ketika didatangi Malaikat Jibril dan disampaikan wahyu dari Allah. Setelah Khadijah mendengar cerita dari Muhammad dan ketika Muhammad sedang tidur, Khadijah berkonsultasi dengan saudara sepupunya (anak pamannya) Waraqa bin Naufal[49] perihal apa yang telah dialami Muhammad. Waraqa kemudian mengakui bahwa Muhammad adalah Nabi umat ini, meski ia belum bertemu dengan Muhammad.[50] Kemudian ketika Nabi Muhammad bertemua dengan Waraqa bin Naufal pada saat akan mengelilingi Ka’bah, Waraqa mengingatkan kepada Muhammad bahwa beliau adalah Nabi atas umat ini. Dikatakannya bahwa Muhammad telah menerima Namus besar seperti yang pernah disampaikan kepada Musa. Ia juga mengingatkan bahwa tantangan Muhammad sangat berat.[51]

Pengalaman yang sangat berkesan dan memiliki bekas yang sangat berharga adalah ketika Muhammad menyarankan kaum Muslimin untuk pergi ke Abisinia (Habsyi atau Ethiopia) yang penguasa dan rakyatnya memeluk agama Kristen.[52] Pengalaman itu menunjukkan betapa antar pemeluk agama bisa hidup rukun dan saling menerima antara satu dengan lainnya. Mereka tinggal di Abisinia sampai sesudah hijrah Nabi ke Yatsrib.[53]

Orang-orang Islam mendapat perlindungan keamanan Raja Najasy dari ancaman kaum kafir Quraisy yang mengejar sampai ke negeri Abisinia. Raja Najasy sempat berdialog dengan umat Islam berkenaan dengan keberadaan agama Islam yang menganjurkan untuk berlaku jujur, dapat dipercaya,  bersih, tidak  berdusta, menyambung silaturrahmi, menyudahi pertumpahan darah dan sebagainya. Dialog tersebut membahas juga tentang posisi Islam dan Nasrani. Mengenai hal ini, Raja Najasy mengibaratkan dengan menggoreskan tongkat di tanah dan dia berkata, “Antara agama tuan-tuan dan agama kami sebenarnya tidak lebih dari garis ini.”[54] Selama di Abisinia kaum muslimin merasa aman dan tenteram.

Pengalaman ini menunjukkan bahwa antara agama-agama, terutama agama Ibrahimi (abrahamic religions), memiliki titik-titik persamaan. Titik-titik persamaan ini bahkan sampai pada hal-hal yang bersifat teologis, misalnya tentang keesaan Tuhan (tauhid). Begitu juga hal-hal yang berkaitan dengan moralitas dan etika dalam kehidupan sesama manusia, seperti sopan santun, kejujuran, keadilan, kesejahteraan, saling menghormati, saling menghargai dan lain-lain.

Pengalaman berikutnya adalah pengalaman ketika umat beragama (umat Islam, Nasrani dan Yahudi) menjalin hubungan kehidupan bernegara. Ketika pada periode Madinah, hubungan umat Islam, umat Nasrani dan Yahudi ditandai terbentuknya negara kota Madinah yang menjunjung tinggi pluralitas, baik agama, suku dan golongan. Bahkan sebelumnya, ketika umat Islam baru saja melalukan hijrah ke Madinah, kesadaran pluralitas ini terlihat sangat menonjol. Hubungan umat beragama waktu itu diawali dengan kontak damai antara umat Islam dengan penduduk Madinah, baik yang sudah menjadi muslim maupun yang masih memegang agama dan keyakinan sebelumnya. Semua penduduk menyambut kedatangan umat Islam dengan damai. Bahkan, orang-orang musyrik dan Yahudi menyambut kedatangan Muhammad dengan baik.[55]

Kemudian, dalam bidang politik kenegaraan, Nabi Muhammad memantapkan suatu tatanan kenegaraan yang luar biasa dengan mencoba melihat berbagai pihak dan berbagai kepentingan yang berkembang pada saat itu. Nabi lalu mewujudkan persatuan Madinah dan meletakkan dasar organisasi politik kenegaraan dengan mengadakan persekutuan yang kuat. Lalu disepakatilah Piagam Madinah. Dalam Piagam Madinah itu kaum muslimin –Anshar dan Muhajirin—dengan orang-orang Yahudi dan penduduk Madinah lainnya membuat perjanjian tertulis yang berisi beberapa hal yang prinsip, seperti pengakuan atas agama mereka masing-masing dan harta  benda mereka. Dalam perjanjian itu disinggung juga tentang kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat, tentang keselamatan harta benda dan larangan orang melakukan kejahatan. Itu merupakan sejarah baru dalam kehidupan politik dunia waktu itu.

Secara lengkap isi perjanjian Madinah itu dimuat dalam buku Sirah Muhammad karya Ibnu Ishak, yang banyak dinukil oleh tokoh-tokoh sejarah.[56] Di antara isi Piagam Madinah adalah bahwa negara mengakui dan melindungi kebebasan menjalankan ibadah agama masing-masing, semua orang memiliki kedudukan yang sama sebagai anggota masyarakat.[57] Dari situlah penduduk Madinah memiliki rasa nasionalisme yang tinggi, lintas agama dan lintas suku.

Pengalaman-pengalaman di atas memberi gambaran bahwa kemajemukan agama tidak menghalangi untuk hidup bersama, berdampingan secara damai dan aman. Bahkan, kemajemukan agama tidak menghalangi umat beragama untuk membangun suatu  negara yang bisa mengayomi dan menghargai keberadaan agama-agama tersebut. Adanya saling pengertian dan pemahaman yang dalam akan keberadaan masing-masing menjadi modal dasar yang sangat menentukan. Pengalaman-pengalaman Nabi di atas mengandung dimensi moral dan etis. Di antara dimensi moral dan etis agama-agama adalah saling menghormati dan menghargai agama/pemeluk agama lain. Jika masing-masing pemeluk agama memegang moralitas dan etikanya masing-masing, maka kerukunan, perdamaian dan persaudaran bisa terwujud.

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman Wahid, Muslim di Tengah Pergumulan, (Jakarta : Lappenas, 1981).

Alwi Shihab, Islam Inklusif: Menuju Sikap Terbuka dalam Beragama (Bandung : Mizan, 1999), cet. VII.

Amin Abdullah, M. , “Etika dan Dialog Antar Agama: Perspektif Islam”, dalam Jurnal Ulumul Qur’an. No. 4 Vol. IV. Th. 1993.

Andito (ed.), Atas Nama Agama: Wacana Agama dalam Dialog “Bebas” Konflik, (Bandung : Pustaka Hidayah, 1998), hlm. 259.

Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam (Jakarta : RajaGrafindo Persada, 1993).

Burhanuddin Daja dan Herman Leonard Beck (red.), Ilmu Perbandingan agama di Indonesia dan Belanda, (Jakarta : INIS, 1992).

Chadijah Nasution, Sejarah dan Perkembangan Dakwah Islam (Yogyakarta : Ideal Offset, 1978).

Greg Barton, Gagasan Islam Liberal di Indonesia: Pemikiran Neo-Modernisme Nurcholish Madjid, Djohan Effeni, Ahmad Wahib dan Abdurrahman Wahid,  pent. Nanang Tahqiq (Jakarta : Paramadina, 1999), cet. I.

Guillaume, A., The Life of Muhammad: A Translation of Ibn Ishaq’s Sirat Rasul Allah, (Karachi : Oxford University Press, 1970).

Hasan Ibrahim Hassan, Sejarah dan Kebudayaan Islam, terj. Djah dan Humam (Yogyakarta : Kota Kembang, 1989).

Huntington, Samuel P., “Benturan Antar Peradaban, Masa Depan Politik Dunia?” dalam Jurnal Ulumul Qur’an, No. 5, Vol.IV Tahun 1993.

Ismail Raji al-Faruqi (ed.), Trialog Tiga Agama Besar: Yahudi, Kristen, Islam, alih bahasa Joko Susilo Kahhar dan Supriyanto Abdullah, Cet. I (Surabaya : Pustaka Progressif, 1994).

Komaruddin Hidayat dan Ahmad Gaus AF (ed.), Passing Over: Melintasi Batas Agama (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1998).

Komaruddin Hidayat dan Ahmad Gaus AF (ed.), Passing Over: Melintasi Batas Agama (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1998).

Majalah Al-Djami’ah, Nomor Khusus, Mei 1968- Tahun ke VIII.

Majalah Prisma 5, Juni 1978.

Michael H. Hart, Seratus Tokoh Yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah, terj. Mahbub Djunaedi (Jakarta : Pustaka Jaya, 1990), cet. XII.

Montgomery Watt, W., Muhammad at Medina (London : Oxford University Press, 1956).

Muhammad Husain Haekal, Sejarah Hidup Muhammad, terj. Ali Audah (Jakarta : Tintamas, 1984).

Mukti Ali, A., “Dialog between Muslims and Christians in Indonesia and its Problems” dalam  Al-Jami’ah, No. 4 Th. XI Djuli 1970.

Mursyid Ali (ed.), Studi Agama-Agama di Perguruan Tinggi, Bingkai Sosio-Kultural Kerukunan Hidup Antar Umat Beragama di Indonesia, (Jakarta : Balitbang Depag RI, 1998/1999).

Mursyid Ali (ed.), Studi Agama-Agama di Perguruan Tinggi, Bingkai Sosio-Kultural Kerukunan Hidup Antar Umat Beragama di Indonesia, (Jakarta : Balitbang Depag RI, 1998/1999).

Nasir Tamara, M. dan Elza Pelda Taher (ed.), Agama dan Dialog Antar Peradaban (Jakarta : Yayasan Paramadina, 1996).

Nourouzzaman Shiddiqi, Jeram-jeram Peradaban Muslim (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996).

Nurcholish Madjid, “Beberapa Renungan tentang Kehidupan Keagamaan untuk Generasi Mendatang”, dalam Jurnal Ulumul Qur’an, No.1 Vol.IV, Th. 1993.

Parliament of the World’s Religions, Declaration Toward a Global Ethic (Chicago : t.t.).

Sjalabi, A., Sedjarah dan Kebudajaan Islam (Djakarta : Djajamurni, 1970).

Stokhof, W.A.L.  (red.), Ilmu Perbandingan Agama di Indonesia (Beberapa Permasalahan), ( Jakarta : INIS, 1990), jilid VII.

Sumarthana, Th. dkk. (ed.), Dialog: Kritik dan Identitas Agama.

Umar Hasyim, Toleransi dan Kemerdekaan Beragama dalam Islam sebagai Dasar Menuju Dialog dan Kerukunan Antar Agama (Surabaya : PT. Bina Ilmu, t.t.).

Zainul Abas, “Dialog Agama, Pluralitas Budaya dan Visi Perdamaian”, dalam Kompas, No. 213 Tahun Ke-32, 31 Januari 1997.


[1] Argumen ini dikemukakan oleh Prof. Rasjidi dalam satu tulisannya yang disampaikan dalam  Pidato Sambutan Musyawarah Antar Agama, 30 November 1967 di Jakarta. Penulis mendapati tulisan ini dari dua sumber, yakni di dalam Majalah Al-Djami’ah, Nomor Khusus, Mei 1968- Tahun ke VIII dan buku  karangan Umar Hasyim Toleransi dan Kemerdekaan Beragama dalam Islam sebagai Dasar Menuju Dialog dan Kerukunan Antar Agama.  Dalam konteks ini, penulis memfokuskan diri dari sumber yang pertama.

[2]M. Rasjidi, Al-Djami’ah, Nomor Khusus, Mei 1968 Tahun ke VIII, hlm.35.

[3]Ibid.

[4] Ibid.

[5]Mukti Ali, “Dialog between Muslims and Christians in Indonesia and its Problems” dalam  Al-Jami’ah, No. 4 Th. XI Djuli 1970,  hlm. 55.

[6]A. Mukti Ali, “Ilmu Perbandingan Agama, Dialog, Dakwah dan Misi”, dalam Burhanuddin Daja dan Herman Leonard Beck (red.), Ilmu Perbandingan agama di Indonesia dan Belanda, (Jakarta : INIS, 1992), hlm. 227-229.

[7]Ibid., hlm. 230.

[8]Djohan Effendi, “Dialog Antar Agama: Bisakah Melahirkan Teologi Kerukunan?”, dalam Majalah Prisma 5, Juni 1978, hlm. 16. Lihat juga Djohan Effendi, “Kemusliman dan Kemajemukan Agama” dalam  Th. Sumarthana dkk. (ed.), Dialog: Kritik dan Identitas Agama, hlm. 54-58.

[9]Lihat Greg Barton, Gagasan Islam Liberal di Indonesia: Pemikiran Neo-Modernisme Nurcholish Madjid, Djohan Effeni, Ahmad Wahib dan Abdurrahman Wahid,  pent. Nanang Tahqiq (Jakarta : Paramadina, 1999), cet. I, hlm. 237.

[10]Djohan Effendi, “Dialog Antar Agama”, hlm. 16. Paragraf ini juga pernah dikutip oleh Greg Barton. Lihat Greg Barton, Gagasan Islam Liberal,  hlm.  239.

[11]Djohan Effendi, “Dialog Antar Agama”,  hlm. 17.

[12]Ibid. Paragraf ini juga pernah dikutip oleh Greg Barton. Lihat Greg Barton, Gagasan Islam Liberal, hlm. 243.

[13]Q.S. Al-Baqarah (2) : 156.

[14]Q.S. Al-Kahfi (18) : 29.

[15]Djohan Effendi, “Kemusliman dan Kemajemukan”, hlm. 54-55.

[16]Q.S. Al-Hajj (22) : 40.

[17]Paragraf itu merupakan komentar Nurcholish Madjid yang dicantumkan dalam buku Atas Nama Agama. Lihat Andito (ed.), Atas Nama Agama: Wacana Agama dalam Dialog “Bebas” Konflik, (Bandung : Pustaka Hidayah, 1998), hlm. 259.

[18]Tulisan Nurcholish Madjid yang penuh dengan nuansa dialog ini disampaikan di Taman Ismail Marzuki 21 Oktober 1992, Beberapa Renungan tentang Kehidupan Keagamaan untuk Generasi Mendatang. Pengamatan terhadap realitas pluralitas umat menjadi perhatian serius. Sebagaimana judulnya, ia mengupas bagaimana generasi mendatang menjalankan kehidupan beragama. Kata generasi mendatang adalah kata yang masih umum yang tidak perlu dikotak hanya dalam generasi Islam. Dalam tulisannya itu, Nurcholish ingin melaksanakan kandungan hadis yang menyatakan “agama adalah pesan” (al-dîn  al-nashîhah). Lihat Nurcholish Madjid, “Beberapa Renungan tentang Kehidupan Keagamaan untuk Generasi Mendatang”, dalam Jurnal Ulumul Qur’an, No.1 Vol.IV, Th. 1993, hlm. 4 dan 6.

[19]Faktor-faktor selain agama, misalnya, adalah faktor kebangsaan, kesukuan, kebahasaan, kesenjangan ekonomi, kesejarahan, kekuasaan teritorial, dan sebagainya.

[20]Nurcholish Madjid, “Beberapa Renungan”, hlm. 7-8.

[21] Ibid., hlm. 8.

[22]Ibid., hlm. 12.

[23]Ibid., hlm. 13-14.

[24]Lihat Nurcholish Madjid, “Hubungan Antar Umat Beragama : Antara Ajaran dan Kenyataan”, dalam W.A.L. Stokhof (red.), Ilmu Perbandingan Agama di Indonesia (Beberapa Permasalahan), ( Jakarta : INIS, 1990), jilid VII, hlm. 108-109.

[25]Nurcholish Madjid, “Beberapa Renungan”, hlm. 16.

[26]Ibid., hlm. 19.

[27]Q.S. Al-Mumtahanah (60) : 8. Lihat Nurcholish Madjid, “Hubungan Antar Umat Beragama”, hlm. 111.

[28]Abdurrahman Wahid, Muslim di Tengah Pergumulan, (Jakarta : Lappenas, 1981), hlm. 3.

[29] Lihat Greg Barton, Gagasan Islam Liberal, hlm. 398.

[30]Abdurrahman Wahid, “Dialog Agama dan Masalah Pendangkalan Agama”, dalam Komaruddin Hidayat dan Ahmad Gaus AF (ed.), Passing Over: Melintasi Batas Agama (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1998), hlm. 52.

[31]Ibid., hlm. 53.

[32]Ibid., hlm. 53-54.

[33]Alwi Shihab, Islam Inklusif: Menuju Sikap Terbuka dalam Beragama (Bandung : Mizan, 1999), cet. VII, hlm. 41-43.

[34]Ibid., hlm. 43.

[35]Ibid., hlm. 67.

[36]Samuel P. Huntington, “Benturan Antar Peradaban, Masa Depan Politik Dunia?” dalam Jurnal Ulumul Qur’an, No. 5, Vol.IV Tahun 1993, hlm. 12.

[37]Lihat Bassam Tibi, “Moralitas Internasional sebagai Landasan Lintas Budaya”, dalam M. Nasir Tamara dan Elza Pelda Taher (ed.), Agama dan Dialog Antar Peradaban (Jakarta : Yayasan Paramadina, 1996), hlm. 163. Lihat juga Parliament of the World’s Religions, Declaration Toward a Global Ethic (Chicago : t.t.), hlm. 5. Lihat juga Zainul Abas, “Dialog Agama, Pluralitas Budaya dan Visi Perdamaian”, dalam Kompas, No. 213 Tahun Ke-32, 31 Januari 1997.

[38] Ibid.

[39]Lihat Tarmizi Thaher, “Kerukunan Hidup Umat Beragama dan Studi Agama-Agama di Indonesia” dalam Mursyid Ali (ed.), Studi Agama-Agama di Perguruan Tinggi, Bingkai Sosio-Kultural Kerukunan Hidup Antar Umat Beragama di Indonesia, (Jakarta : Balitbang Depag RI, 1998/1999), hlm. 2-3. Lihat juga Komaruddin Hidayat, “Lingkup dan Metodologi Studi Agama-Agama” dalam Mursyid Ali (ed.), Studi Agama-Agama, hlm. 35-36.

[40] Lihat Komaruddin Hidayat, “Lingkup dan Metodologi Studi Agama-Agama”, hlm. 42.

[41]Ismail Raji al-Faruqi (ed.), Trialog Tiga Agama Besar: Yahudi, Kristen, Islam, alih bahasa Joko Susilo Kahhar dan Supriyanto Abdullah, Cet. I (Surabaya : Pustaka Progressif, 1994), hlm. 12.

[42]Lihat St. Sunardi, “Dialog:Cara Baru Beragama”, hlm. 76.

[43] Hal ini adalah antitesis dari prasyarat dialog yang mengharuskan adanya saling pemahaman terhadap berbagai macam agama. Jika masing-masing tidak memahami secara benar terhadap agama orang  lain maka ini akan menjadi penghambat dialog, karena akan muncul kecurigaan-kecurigaan.

[44]Poin 3 dan 4 lihat A. Ligoy, CP, “Gereja Indonesia”, hlm. 131.

[45]Umar Hasyim, Toleransi dan Kemerdekaan Beragama dalam Islam sebagai Dasar Menuju Dialog dan Kerukunan Antar Agama (Surabaya : PT. Bina Ilmu, t.t.), hlm. 350-351.

[46]M. Amin Abdullah, “Etika dan Dialog Antar Agama: Perspektif Islam”, dalam Jurnal Ulumul Qur’an. No. 4 Vol. IV. Th. 1993, hlm. 21.

[47]Michael H. Hart, Seratus Tokoh Yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah, terj. Mahbub Djunaedi (Jakarta : Pustaka Jaya, 1990), cet. XII, hlm. 28.

[48]A. Sjalabi, Sedjarah dan Kebudajaan Islam (Djakarta : Djajamurni, 1970), hlm. 45.

[49]Waraqa adalah seorang penganut agama Nasrani yang sudah mengenal Bibel dan sudah pula menerjemahkannya sebagian ke dalam bahasa Arab.

[50]Lihat A. Guillaume, The Life of Muhammad: A Translation of Ibn Ishaq’s Sirat Rasul Allah, (Karachi : Oxford University Press, 1970), hlm. 111-116. Lihat juga Muhammad Husain Haekal, Sejarah Hidup Muhammad, terj. Ali Audah (Jakarta : Tintamas, 1984), hlm. 93-94. Lihat juga Hasan Ibrahim Hassan, Sejarah dan Kebudayaan Islam, terj. Djah dan Humam (Yogyakarta : Kota Kembang, 1989), hlm. 21.

[51]Ibid. Lihat juga Chadijah Nasution, Sejarah dan Perkembangan Dakwah Islam (Yogyakarta : Ideal Offset, 1978), hlm. 1.

[52]Lihat A. Guillaume, The Life of Muhammad., hlm. 146-148. A.Sjalabi, Sedjarah dan Kebudajaan Islam., hlm. 65. Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam (Jakarta : RajaGrafindo Persada, 1993), hlm. 22.

[53]Muhammad Husain Haekal, Sejarah Hidup Muhammad., hlm. 118.

[54]Ibid., hlm. 122.

[55]Lihat W. Montgomery Watt, Muhammad at Medina (London : Oxford University Press, 1956), hlm. 195-204.

[56]A. Guillaume, The Muhammad Life, hlm. 231-233. Lihat juga Nourouzzaman Shiddiqi, Jeram-jeram Peradaban Muslim (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996), hlm. 84.

[57] Lihat Nourouzzaman Shiddiqi, Jeram-jeram, hlm. 93-94.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Agustus 10, 2011 inci Islam Pluralistik

 

PESANTREN MULTIKULTURAL DAN HARMONI KEHIDUPAN UMAT BERAGAMA

Oleh:

Ubaidillah

 

Abstract

 

This article is the result of research which deals with Pesantren and dakwah multicultural. It is expected to be the best solution of ecological development in religious pluralism which is acceptable sunnatullah in society. Pluralism sustains the spirit of respect to other religions and cultures in addition to form the harmonious life of religious society. This theme is one of the most actual issues, has dominated public discourses after the forbidden statement haram of MUI toward pluralism and liberalism in Islam. Consequently, it needs to be researched and analyzed to the problems of Pesantren and Multiculturality, in addition to construct the problem of religious varieties and social realities which is finally used to be social capital to maintain the harmony of social religious life.

 

Kata Kunci: Pesantren, Kyai, Multikultural, Kerukunan (Harmoni)

Pendahuluan

 

Multikulturalisme dan pluralisme merupakan dua isu penting, di samping isu-isu besar lainnya seperti demokrasi, hak asasi manusia (HAM), terorisme, dan eco-feminisme, yang mewarnai diskursus publik (public discourses) dalam dua dasa warsa terakhir ini. Pengarusutamaan diskursus mengenai kedua isu itu pun menjadi semakin aktual manakala dikaitkan dengan pesantren dan dinamika dakwahnya. Ada beberapa argumentasi mendasar yang dapat diajukan untuk menjelaskannya, di antaranya adalah bahwa dalam struktur kekerasan yang diproduksi oleh sistem sosial globalisasi dengan wataknya yang dominatif, hegemonik dan eksploitatif (Fakih, 2002: 182-204), hampir dapat dipastikan, elemen keagamaan terseret di dalamnya. Banyak kasus yang dapat dirujuk, seperti peristiwa peledakan bom Bali, pengeboman Hotel J.W. Marriot, peledakan bom di Kuningan, sampai pada aksi kekerasan terhadap Jama’ah Ahmadiyah yang nota bene pelakunya adalah dari kalangan santri (umat Islam) atau bahkan santri dari suatu pesantren. Kondisi semacam ini, jelas, sangat memprihatinkan karena dapat mengancam rusaknya ekologi sosial pluralitas keberagamaan umat dan sekaligus eksistensi bangsa Indonesia sebagai locus clasiccus, tempat klasik dari pluralisme (Hefner, dalam Ahmad Suaedy (ed.), 2000:169).

Di sinilah letak signifikansinya, Pesantren sebagai salah satu elemen sosial-keagamaan sudah semestinya memiliki perhatian tersendiri dalam menjaga dan meruwat ekologi pluralisme keberagamaan tersebut agar tetap kondusif. Sebab, perkembangan kehidupan umat beragama tidak bisa dilepaskan dari peran pesantren dalam melakukan pembinaan dan pengembangan kehidupan keagamaan umat, baik melalui peran pendidikan, dakwah, dan sosialnya (social transformation) yang ketiganya merupakan potensi riil yang selama ini dimiliki pesantren (Zuhri, 1999: 201). Menurut Ismail SM (ed., 2002: 61), melalui ketiga elemen tersebut, pesantren berpotensi besar untuk memberikan kontribusinya dalam bidang pendidikan dan pengembangan masyarakat dalam rangka membangun kerukunan sosial umat beragama.

Fokus Penelitian

Bertolak belakang dari latar belakang permsalahan di atas, maka permasalahan penelitian yang dikaji secara rinci dapat dirumuskan sebagaimana berikut dibawah ini:

  1. Bagaimana keterlibatan Pesantren Darut Taqwa Ngalah melalui gerakan dakwahnya dalam proses-proses pembangunan kerukunan sosial pada masyarakat di Kabupaten Pasuruan selama ini?
  2. Secara konseptual- paradigmatik, formulasi pemikiran semacam apa yang dapat ditawarkan Pondok Pesantren Darut Taqwa Ngalah melalui gerakan dakwah pesantren multikulturalnya dalam proses pembangunan kerukunan sosial umat beragama pada masyarakat Kabupaten Pasuruan?
  3. Secara aplikatif, program-program atau aksi sosial apa yang dapat dirumuskan Pondok Pesantren Darut Taqwa Ngalah melalui gerakan pesatren dakwahnya dalam proses pembangunan kerukunan sosial umat beragama pada masyarakat di Kabupaten Pasuruan?

Metode Penelitian

Menyesuaikan dengan persoalan yang diajukan, penelitian ini menggunakan paradigma penelitian kualitatif (Berg, 1998: 59, Alvesson,2000:12, Denzin, 2000: 189, Maunati, 2004: 50). Seperti disebutkan Bogdan dan Biklen (1982) diantara kunci pendekatan ini, pengungkapan makna (meaning) merupakan hal paling esensial, peneliti sebagai instrumen kunci dan adanya pendeskripsian fenomena atas objek.

Dalam perspektif mikro metode pendekatan yang yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah hermeneutika kritis Foucault. Dalam hal ini, hermeneutika sebagai suatu pemahaman merupakan suatu aktifitas interpretasi terhadap suatu objek yang mempunyai makna (meaning-full forms) dengan tujuan untuk menghasilkan kemungkinan pemahaman yang objektif (Bleicher, 1980: 28). Untuk itu salah satu syarat yang harus dilakukan untuk mencapai objektivitas adalah adanya interpretasi historis.

Penelitian ini dilakukan di Pondok Pesantren Darut Taqwa Ngalah Pasuruan, yang menurut peneliti dipandang sebagai salah satu pesantren yang pluralis, humanis dan inklusif. Adapun pemilihan subjek/informan yang digunakan dalam penelitian dengan menggunakan teknik purposif. Dan yang dijadikan subjek/informan dalam penelitian ini adalah  sosok K.H. Sholeh Bahruddin pimpinan Pondok Pesantren Ngalah Pasuruan yang merupakan salah satu orang yang termasuk dalam kategori kontroversial di Pasuruan yang selalu konsisten dalam memperjuangkan Islam dan kerukunan umat beragama. Di samping Kyai Sholeh, informan lainnya adalah: Ketua Yayasan Darut Taqwa, dan kepala pondok peantren Darut Taqwa dan juga orang-orang dekat Kyai.

Sedangkan teknik yang dipakai dalam pengumpulan data pada penelitian ini, dilakukan melalui beberapa cara seperti wawancara mendalam (in depth interview) yang tidak berstruktur (Denzim, 1989: 105), atau  wawancara yang panjang dan terbuka (long open-ended interview). Dalam hal ini wawancara dilakukan secara langsung dan juga lewat  telpon. Wawancara ini digunakan untuk mendapatkan data dan informasi mengenai masalah-masalah yang menjadi fokus kajian dalam penelitian ini.

Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif, maka penulis banyak menggerakkan analisis yang bersifat kualitatif. Menurut Taylor dan Bogdan (1984:127), untuk membangun proposisi atau teori dapat dilakukan dengan analisis induktif. Oleh karena itu dalam penelitian ini digunakan analisis induktif  melalui beberapa tahap. Sebelum dianalisis, data yang terkumpul terlebih dulu  dirumuskan kembali dalam bentuk tertulis. Setelah itu baru dilakukan analisis dan penafsiran data melalui langkah-langkah sebagai berikut: Pertama; menelaah  data; kedua, menyeleksi dan mereduksi data; ketiga, merinci dan mengklasifikasi data ke dalam tema-tema dan sub tema yang telah ditentukan; keempat,  menyajikan data dalam bentuk catatan deskriptif; (Muhajir,1996: 125, Moleong, 1991: 189-214); dan  kelima, dilakukan pembahasan atau penafsiran data dengan menggunakan metode analisis komparatif (Moleong, 1991: 107-213), setelah itu dilakukan penarikan simpulan atau verifikasi (Miles dan Huberman, 1992: 50).

Selanjutnya pemeriksaan keabsahan data penelitian ini dilakukan melalui; (a) Observasi terus menerus, (b). Mencari kasus yang bertentangan (negative case analysis), (c). Melibatkan informan untuk mereview, (d). Mendiskusikan data dengan pihak-pihak tertentu, (e). Memeriksa kembali terhadap catatan lapangan, (g) Mencocokkan data pada subjek penelitian.

 

Hasil dan Pembahasan

1. Kyai Sholeh Bahruddin: Pesantren Multikultural

Berbicara tentang wacana Islam, pluralisme dan multikultural di Kabupaten Pasuruan, Romo KH. Sholeh Bahrudin adalah rujukannya. Ia adalah figur seorang alim ulama’ yang membumi dan  menjadi panutan umat beragama bukan hanya Islam tetapi lintas agama. Ia termasuk tokoh kunci pelaku sejarah kerukunan umat beragama di Kabupaten Pasuruan ini.  Walaupun ia mendapat tantantangam dari mayoritas kyai di daerahnya.  Tokoh yang khas dan unik ini adalah putra pertama dari pendiri dan Pengasuh Pondok Pesantren Yayasan Darut Taqwa Carat Gempol Pasuruan yaitu Mbah KH. Bahruddin kalam dan Ny. Siti Shofurotun. Ia dilahirkan di desa Carat Gempol Pasuruan, pada hari Sabtu tanggal 25 Sya’ban tahun 1372 H atau bertepatan pada tanggal 09 Mei tahun 1953 M dan mempunyai 10 saudara .

Sejak kecil beliau sudah menunjukkan ciri-ciri seorang pemimpin yang berjiwa besar hal ini terbukti pada ketegasan beliau dalam menentukan sikap dan tindakannya. Pada masa kecilnya beliau belajar di rumahnya sendiri dan di didik langsung oleh ayahnya sendiri dan para ustadz yang lainnya. Selanjutnya ketika menginjak dewasa beliau disuruh ayahandanya untuk menuntut ilmu kepada Kyai Syamsuddin Ngoro Mojokerto, yang merupakan paman dari KH. M. Sholeh Bahruddin sendiri. Setelah dirasa cukup beliau berguru pada beberapa kyai, dimulai pada tahun 1965 M – 1973 M diantaranya sebagai berikut:

1.      Kyai Qusairi : Sawahan Mojosari-Mojokerto-Jawa Timur

2.      Kyai Bahri : Sawahan-Mojosari-Mojokerto-Jawa Timur

3.      Kyai Musta’in : Peterongan-Jombang-Jawa Timur

4.      Kyai Jamal : Batho’an-Mojo-Kediri-Jawa Timur

5.      Kyai Iskandar : Kandangan-Ngoro-Jombang-Jawa Timur

6.      Kyai Muslih : Mranggen-Semarang-Jawa Tengah

7.      Kyai Munawir : Tegal Arum-Kertosono-Nganjuk-Jawa Timur

Setelah menempuh pendidikan dari perbagai Pesantren, beliau mempunyai ide untuk mendirikan sekolah formal (Tsanawiyah dan Aliyah) di Pondok Pesantren milik Ayahandanya, ide tersebut beliau usulkan dan dimusyawarahkan kepada Ayahandanya, tetapi usul tersebut tidak disetujui oleh ayahandanya karena beliau adalah ulama’ salaf yang selalu menjaga kemurnian. Dan pada usia 22 tahun, tepatnya pada tahun 1975, beliau menikah dengan Ny. Hj. Siti Sa’adah dari Krandon-Kerjo-Karangan-Trenggalek, yang mana kalau ditelusuri dari garis keturunan antara keduanya, menjadi satu saudara ada garis keturunan Nyai Salimah. Hingga sekarang dari hasil perkawinan, beliau dikaruniahi 10 anak.

Pada tahun 1985  beliau mendirikan lembaga  pendidikan Pondok Pesantren Ngalah, dan akhirnya sampai mampu mendirikan universitas Yudharta. Dengan lembaga yang didirikannya mulai TK sampai Universitas, ia mempunyai tujuan dan harapan untuk mencerdaskan bangsa dan mempertahankan nilai-nilai Pancasila sekaligus mencetak santri yang berotak Jepang dan berhati Madinah.

Selain itu, sebagai Pendiri dan ketua umum Yayasan Darut Taqwa Sengonagung Purwosari Pasuruan, ia juga dipercaya menjabat sebagai musytasar NU cabang Pasuruan hingga saat ini (2006-2010 M). Dalam menjalankan amanah, beliau sebagai pendiri dan pengasuh mempunyai prinsip atau motto  ngayomi lan ngayemi terhadap sesama.  Prinsip ini sangat pluralistik dan multikulturalistik yang menjadi paradigma hidupnya.  Sehingga Universitasnya pun berlogo The Multicultural University.

Dalam sejarah hidupnya, wawasan pluralistik dan multikulturalistik Kyai Sholeh sejak awal telah dibentuk oleh ayahnya sendiri. Kemudian diperdalam dengan beragam ajaran yang ia dapat dari guru-gurunya. Kyai Bahruddin pernah berpesan ” Sak temene dek pasar, dek masjid, dek dalan, kabeh iku dulurmu  (Diulang tiga kali). Ungkapan ini sangat bernuansa pluralistik. Lebih-lebih dikontekskan dalam kehidupan umat beragama di Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai falsafah hidupnya.

Dari sini, prinsip Kyai Sholeh ingin membumikan ajaran Islam yang rahmatan lil ’alamin itu dengan sungguh-sungguh. Makanya ia selalu berpesan kepada para santrinya: jangan pilih-pilih kalau bergaul dan mencari teman, karena dengan banyak teman akan banyak rezeki”. Semua itu dikembangkan dan dipraktekkan Kyai Sholeh dengan senyuman, kesabatan dan kebijaksanaan.

2. Keterlibatan Pesantren dan Kyai dalam Proses Pembangunan Kerukunan Sosial

Sejauh ini, keterlibatan Pesantren dan Kyai dalam proses pembangunan kerukunan sosial secara umum dilakukan melalui pendekatan kultural. Di kalangan elit-elit kultural dan organisasionalnya sudah terdapat kesadaran yang relatif tinggi terhadap keberadaan agama yang dapat berfungsi menjadi elemen penting sebagai pendorong, perekat dan penguat bangunan kerukunan sosial. Di samping itu, pembangunan kerukunan sosial dalam kehidupan masyarakat dipahami pula sehagai kewajiban teologis bagi setiap umat beragama tanpa terkecuali. Dalam Islam, misalnya, terdapat banyak anjuran moral keagamaan kepada umatnya untuk berbuat baik, menghindari berbuat kerusakan dan kemungkaran, baik dalam hubungannya dengan Tuhan, sesama marusia, alam dan lingkungan. Demikian pula dalam agama Kristen tidak sedikit anjuran teologis kepada pemeluknya untuk menyemaikan kedamaian dan cinta kasih di muka bumi ini. Tidak jauh beda keadaannya dengan agama Hindu dan Budha.

Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa keterlibatan Pesantren dan Kyai dalam proses pembangunan kerukunan sosial itu dihadapkan pada berbagai problematika baik internal maupun eksternal, dan kultural maupun struktural. Secara internal, di kalangan intern umat beragama, proses sosial yang berlangsung masih diwarnai kesenjangan. Di kalangan umat Islam, misalnya, antara NU, Muhammadiyah, LDII, PITI, dan Islam Jama’ah, Hizbut Tahrir, belum tercipta komunikasi yang terbuka. Masing-masing jama’ah masih mengedepankan pandangan (visi), misi, dan bahkan artikulasi dakwah yang kerap kontraproduktif. Islam garis keras tetap saja mengedepankan sikap dan cara pandang keagamaan yang eksklusif dengan memperjuangkan tegaknya syari’at Islam, dan menempatkan pemeluk agama lain secara subordinatif. Tuntutan pembuatan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dibingkai dalam wacana “Pasuruan Religius” merupakan bukti riil betapa mereka masih berusaha memaksakan Islam dalam sistem perpolitikan secara formal. Tidak jauh beda kondisinya dengan interaksi sosial di kalangan internal agama Kristen antara Katolik dan Protestan. Kesenjangan juga terjadi dalam hal gerakan dakwah dalam mentransformasikan ide-ide keberagamaan yang berwawasan plural dan multikultural oleh Pesantren dan Kyai kepada umat.

Terkait dengan kasus penolakan sebagian umat Islam terhadap pendirian rumah ibadah ini secara khusus mendapat perhatian dari K.H. Sholeh Bahruddin, seorang ulama senior di Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, penolakan itu sering menerpa umat Nasrani yang berkeinginan mendirikan rumah ibadah. Hanya saja, penolakan umat Islam di beberapa daerah Pasuruan terhadap pembangunan rumah ibadah itu tampaknya lebih bersifat beban psikologis semata, bukan dikarenakan alasan teologis. Ibarat permainan sepak bola, demikian ia memberi tamsil, umat Islam merasa wilayah mereka telah dimasuki dan bahkan akan diserang oleh dan akan ditarik ke agama lain. Jadi, bukan lantaran umat Islam tidak boleh tinggal berdekatan dengan gereja. Kondisi semacam, menurutnya, juga dialami umat Islam di daerah di mana mereka menjadi kelompok minoritas. Kesemuanya itu lantaran ketegangan yang bersifat psikologis semata (Wawancara dengan KH. Sholeh Bahruddin, 03/08/2009).

Selain itu, doktrin setiap agama yang mengajarkan kerukunan, kedamalan dan penghargaan kemanusiaan, dalam aplikasinya sering direduksi para penganutnya, sesuai dengan kepentingan subyektifnya. Sehingga, semua doktrin kebajikan itu tidak dapat diaplikasikan secara otomatis setelah bergumul dan bersinggungan dengan realitas kehidupan masyarakat (Wawancara KH. Sholeh, 11/08/2009).

Adapun secara struktural, peran emansipatoris Pesantren dan Kyai dihadapkan pula kepada problematika yang tidak kalah berat. Relasi antara agama dan politik dalam hal ini pengambil kebijakan politik di pemerintah daerah, belum dapat dikatakan sinergis. Pemerintah daerah sendiri belum menempatkan agama sebagai basis bagi proses pelaksanaan pembangunan sosial di daerah. Sebaliknva. agama sering dinianipulasi elit-elit politik untuk kepentingan politik praktisnya. Karenanya, tidak heran kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah seakan tercabut dan akar spiritualitas dan religiusitasnya.

Informasi yang diperoleh peneliti ketika melakukan wawancara dengan Kasi Pembangunan Kabupaten (Bapekab) Pasuruan, diperoleh data bahwa dalam perancangan dan pelaksanaan pembangunan agama belum menjadi pertimbangan utama dan diutamakan. Bahkan, dalam melakukan penataan dan pembangunan tata ruang sama sekali tidak memperhitungkan dimensi religiusitasnya. Tepat kiranya kritik K.H. Sholeh Bahruddin, bahwa perhatian pemerintah terhadap “tokoh-tokoh agama” memang sangat besar, tetapi perhatian mereka terhadap (kehidupan) agama sangatlah kecil (Wawancara dengan KH. Sholeh Bahruddin, 03/08/2009). Aneka organisasi dan forum dialog keagamaan baik yang dibentuk pemerintah daerah maupun umat beragama seperti Forum Komunikasi Kesatuan Bangsa (FKKB),  dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) sendiri belum bisa berjalan secara intensif, sesuai dengan yang diharapkan. Dengan demikian secara struktural-politik, peran agama cenderung termarginalisasikan dalam proses pembangunan kerukunan sosial. Sebab, relasi agama dan politik belum bersifat sinergis, melainkan bersifat manipulatif. Pemerintah berusaha memanfaatkan agama untuk kepentingan politik, sedangkan elit agama banyak pula yang melakukan negosiasi dengan pemerintah dengan membawa properti agama, bukan untuk kepentingan keagamaan itu sendiri melainkan untuk kepentingan pribadi etit-elitnya.

Secara spesifik, keterlibatan Pesantren Ngalah dan kyai Sholeh dalam membangun kerukunan umat beragama di Kabupaten Pasuruan ini, telah diaktualisasikan secara nyata dalam bentuk berbagai kegiatan yang melibatkan dirinya. Dan keterlibatan ia yang terkini adalah merestu terbentuknya komunitas lintas agama dengan Nama ”Serumpun Bambu”.

3. Formulasi Pemikiran Yang Ditawarkan Kyai Sholeh Bahruddin

Kerukunan sosial dalam kehidupan  masyarakat multikultural di Pasuruan dapat dianggap masih sebagai sebuah proses. Karenanya, upaya pengembangan kualitas kerukunan sosial penting untuk terus ditingkatkan. Meskipun sesungguhnya kondisi kehidupan sosial masyarakat  masyarakat dapat dibilang sudah rukun, aman, dan tidak banyak menimbulkan gejolak sosial yang berarti. Ini bukan berarti bahwa sudah tidak terdapat permasalahan di dalamnya. Sebab, kenyataannya aneka ketegangan sosial baik yang sifatnya manifes maupun latent secara gamblang masih dapat diamati. Pun demikian, proses-proses sosial yang berlangsung belum sepenuhnya mampu menciptakan satu formasi kerukunan sosial yang humanis, toleran, inklusif, dan demokratis. Dalam konstruksi kerukunan demikian itu setiap kelompok sosial kita yang memiliki pluralitas etnik, budaya, bahasa, agama, strata sosial, ekonomi dan politik belum mampu hidup berdampingan (living togheter), saling menolong, saling menghargai dan menghormati dengan sepenuh hati. Yang tampak ke permukaan masih sebatas ketiadaan gejolak dan/atau konflik sosial secara fisik di mana kenyataan semacam ini kemudian dijadikan sebagai indikator oleh sementara orang bahwa kehidupan sosial masyarakat  Kabupaten Pasuruantenang-tenang saja. Padahal ketenangan yang tercipta belumlah dapat dikatakan sebagai ketenangan yang hakiki. Sebagaimana pembacaan kritis yang dilontarkan   KH. Sholeh Bahruddin bahwa:

“yang dimaksud ketenangan hakiki adalah orang-orang yang tidak mampu merasa terlindungi oleh orang-orang yang kaya, orang kaya melindungi orang miskin, dan lembaga-lembaga pendidikan Kyai bukan sekedar simbol yang kemudian dijadikan alat kepentingan negara atau penguasa” (Wawancara, 4/8/2009).

Tampaknya kritik yang dikemukakan KH. Sholeh memiliki relevansi kontekstualitasnya. Sebab, apabila dicermati akan terlihat jelas betapa konstruksi sosial masyarakat yang penuh dengan properti modernitas itu ternyata sarat dengan ketegangan sosial. Dalam kehidupan ekonomi, misalnya, hampir setiap individu sibuk dengan aktivitas perekonomiannya masing-masing. Kelompok-kelompok sosial mapan yang menguasai sentra perekonomian  masyarakat asyik dengan kesibukannya mengumpulkan kapital sebanyak-banyaknya. Sementara, kelompok sosial yang pas-pasan secara ekonomi yang kebanyakan bergulat dalam sektor informal yang tidak menjanjkan, terus bejuang mempertahankan eksistensi kehidupan dengan segenap keterbatasan yang dimilikinya. Dalam konstruksi yang didominasi oleh nilai-nilai kapitalisme neo-liberal semakin mempertebal jarak di antara keduanya sehingga seolah tidak ada lagi pola kesinambungan sosial yang humanistik di antara keduanya. Kritik konstruksi sosial neo-liberalisme  masyarakat ini dilontarkan secara tajam oleh Gus Kholid, menurutnya dalam konstruksi sosial  masyarakat seperti itu yang mengemuka adalah masalah kepentingan (interest) (Wawancara, 05/08/2009).

Kondisi perpolitikan yang sarat dengan muatan kepentingan semacam itu kerap memicu kerawanan atau konflik sosial secara transparan.  Proses-proses perpolitikan di  Kabupaten Pasuruan senantiasa diwarnai oleh ketegangan-ketegangan sosial. Ketegangan terjadi karena masing-masing kelompok sosial yang memiliki kepentingan yang tidak homogen berusaha saling memperebutkannya. Dalam hal ini KH. Sholeh mengungkapkan bahwa:

“ya kepentingan politik itu kue-keu kesejahteraan, ya kalau sekarang rejeki itu mengalir dari politik. Kalau ada konflik itu adalah konflik politik bukan konflik agama. Sekarang PDIP, Demokrat dan  PKB pecah, dan itu diwarnai oleh konflik mati-matian. Bukan karena membela Jusbakir atau Muzammil dalam Pilkada, karena kebetulan uang mengalir dari kedua kandidat atau Cabub tersebut” (Wawancara, 3/8/2009)

Ketidakoptimalan Pesantren dan Kyai Sholeh dalam berperan aktif dan transformatif dalam membangun konstruksi kerukunan sosial yang humanis, toleran, inklusif dan demokratis dikarenakan publik Pesantren dan Kyai sendiri belum memiliki soliditas dan solidaritas organis yang kuat. Kesadaran yang lahir dan agama sifatnya masih berupa kesadaran personal yang mekanis dan belum dapat ditingkatkan menjadi sosial yang organis. Dalam mengurai problema semacam ini ide yang ditawarkan adalah bagaimana menyelesaikan skat-skat baik teologis,  maupun sosiologis antar umat beragama. Seperti terlihat sekarang ini, bahwa interaksi di tingkat internal umat beragama meski masih ada sedikit kesenjangan, rata-rata sudah berlangsung dengan cukup baik. Akan tetapi, interaksi antar umat beragamalah yang perlu ditingkatkan kualitasnya. Sejauh ini belum ada semacam net work dan linkage yang cukup kuat di antara umat beragama dalam merespon persoalan kerukunan sosial yang labil di  masyarakat Pasuruan. Lemahnya network dan linkage antar umat beragama maupun antara agama dengan elemen civil society yang lain menjadikan agama tidak banyak berbuat dalam merespon problematika sosial yang menerpa masyarakat  masyarakat yang diakibatkan oleh sistem neo-kapitalisme  masyarakat yang dehumanistik. Di samping itu, masing-masing agama masih memiliki pekerjaan rumah untuk melakukan pencerahan dan pendidikan keagamaan yang berwawasan plural dan multikultural sebagai prasyarat bagi terbangunnya komunikasi dan interaksi dialogis antara umat beragama secara inklusif.

Dalam konteks itu, realitas sosial  Kabupaten Pasuruan yang sesungguhnya sangat beragam seharusnya dapat memicu dan memacu Kyai Sholeh Bahruddin dan pesantren Ngalah untuk melakukan proses pemberdayaan kerukunan sosial dengan mempertimbangkan dimensi pluralitas sosial dan budaya. Di sini, melalui pendidikan dan pengajarannya, Kyai Sholeh dapat mengajarkan kepada santri dan umatnya untuk bersikap terbuka (inklusif), moderat, dan menerima atas fakta pluralitas dan multikulturalitas dalam kehidupan sosial. Artinya, secara konseptual, Kyai dapat menjadi bagian penting dalam menguatkan paham pluralisme dan multikulturalisme. Hal ini lantaran, secara faktual, seluruh aspek kehidupan sosial ini –termasuk di dalamnya adalah agama sendiri– sangat beragam, dan menjadi fitrah kehidupan manusia. Dalam kondisi demikian, tentu setiap orang dan suatu komunitas mendambakan kebahagiaan, kedamaian dan tidak mendapat perlakuan diskriminatif, apalagi penghinaan dan orang lain.

Pada akhirnya Kyai Sholeh Bahruddin, sebagai tokoh pluralisme dan multikulturalisme beragama di Kabupaten Pasuruan, secara teoritis menawarkan beberapa formulasi konsep dalam beragama yang inklusi dan humanis. Prinsip itu berupa paradigma teologi yang Pluralis- inklusif,  paradigma fiqh yang Fleksibel dan Transformatif-Humanis dan paradigma tasawuf yang Sunni-Moderat (Semua ini dapat dilihat dalam substansi ajaran Multikultural Kyai Sholeh dalam Lampiran yang menjadi Luaran hasil penelitian ini).

4. Aksi Sosial Yang Ditawarkan Kyai Sholeh Bahruddin

Pada tataran berikutnya, peran yang dilakukan Kyai dalam proses pembangunan konstruksi kerukunan sosial masyarakat multikultural harus diartikulasikan dalam bentuk praksis, bukan sekedar penawaran ide-ide normatif semata. Secerdas apapun ide-ide yang dapat ditawarkan Kyai, tidak akan pernah berdampak secara konstruktif terhadap perubahan sosial manakala berhenti pada tataran wawancara belaka. Ide-ide tentang pentingnya reposisi agama sebagai moral sosial, ekonomi, dan politik; pencerahan civil society, publik agama di Pasuruan; rekonstruksi pemahaman agama umat, penguatan net work dan linkage intern dan antar elemen dan institusi sosial, secara praksis dapat diartikulasikan melalui pola-pola pendekatan baik pendekatan proses yang lebih bersifat natural dan kultural; pendekatan formal yang bersifat organisasional, asosiasional dan; struktural, dan pendekatan dialogis. Adapun aksi sosial paksis yang dapat ditawarkan Kyai dalam proses penguatan konstruksi kerukunan sosial masyarakat  masyarakat yang humanis,toleran, inklusif, dan demokratis secara garis besar dapat dirumuskan ke dalam beberapa praksis sosial sebagainiana di bawah ini.

Pertama, Kyai dituntut piawai melakukan reaktualisasi nilai dan moralitas kegamaan sebagai counter hegemony atas sistem sosial kontemporer yang sarat didominasi oleh ideologi neo-kapitalisme. lklim kehidupan sosial  Kabupaten Pasuruan yang dahulu masih sarat diwarnai oleh ni1ai-ni1ai dan moralitas keagamaan, kini sudah banyak mengalaini pergeseran, bahkan perubahan drastis. Seiring menguatnya proses modernisasi dan globalisasi di masyarakat, maka life style, hubungan dan jalinan sosial dalam kehidupan sosial sudah mulai diwarnai oleh ideologi neo-kapitalisme. Masyarakat  masyarakat dikenal terbuka (liberal) dalam mengadopsi ide-ide kultural yang berasal dari Barat yang ditawarkan melalui perangkat modernisasi dan globalisasi. Perkembangan teknologi informasi seperti media cetak dan media elektronik seperti televisi, internet, koran, majalah, dan sarana transportasi dan komunikasi, telah mempercepat proses sosialisasi ideologi neo-kapitalisme.

KH. Sholeh Bahruddin mengatakan, revitalisasi nilai-nilai lokal tradisional, yang khususnya bersumber dan agama, perlu dihidupkan kembali. Elit agama perlu menekankan kepada masyarakat akan penting dan masih relevannya nilai-nilai tersebut guna menghantarkan kemaslahatan kehidupan umat marusia di dunia dan akhirat. Yang lebih penting lagi adalah bagaimana individu-individu umat beragama terutama pemimpinnya memberikan uswah hasanah dalam mengimplementasikan nilai dan moralitas agama dalam kehidupan  masyarakat yang semakin sekuler, baik dalam bidang sosial, ekonomi, dan politik. Apabila mereka mau dan mampu secara kreatif mengimplementasikan spiritualitas dan religiusitas keagamaan dalam praktek kehidupan sosial, ekonomi, dan politik, misalnya, maka publik  masyarakat yang sebagian masih menempatkan pemimpin agama pada posisi istimewa akan menjadikan apa yang dipraktekkan pimpinannya.

Kedua, Kyai diharapkan mampu menghadirkan pola pendidikan yang berwawasan pluralisme dan mu1tikulturalisme melalui media pendidikan formal, informal, dan non-formal. Ide agar masyarakat  masyarakat yang plural secara agama dan multikultural secara budaya itu memiliki kearifan dalam menyikapi perbedaan sehingga potensial untuk didayagunakan setagai modal pembangunan kerukunan sosial dapat diartikulasikan melalui jalur pendidikan baik formal, in formal, dan non formal.

Karena itu memang dipandang penting usaha untuk membumikan ide pendidikan keagamaan yang berwawasan pluralisme dan multikulturalisme. Secara praktis, ide ini dapat ditransformasikan dengan cara membangun komunikasi dan dialog dengan unsur kelembagaan pendidikan baik formal, in formal dan non formal untuk bersama-sama mereksonstruksi sistem pengajarannya. Bahkan, secara empirik, K.H. Sholeh Bahruddin, salah seorang pengasuh pondok Kyai yang berlokasi di Senganagung Purwosari, membuka pondok pesantrennya 24 jam penuh bagi penganut agama lain datang untuk belajar tentang Islam ataupun berdialog aneka persoalan berkaitan dengan agama. Menurutnya, beberapa orang dan sarjana teologia kerap datang bahkan mondok di untuk belajar agama. Sebagaimana yang dituturkan pendeta Hadi bahwa gereja Kristen aktif mengundang K.H. Sholeh Bahruddin untuk berkhutbah di gerejanya ketika ada kebaktian ataupun acara-acara keagamaan lainnya. Pun demikian, para pendeta dan sarjana teologia juga aktif berkunjung bahkan nyantri di pondok pesantren yang dipimpin K.H. Sholeh Bahruddin.

Keempat pesantren dan Kyai berkewajiban melakukan intensivikasi dialog agama. Dialog agama dapat dilakukan secara personal, kultural, dan dapat pula dilakukan secara formal melalui berbagai forum keagamaan yang sudah ada. Secara personal dan kultural, tradisi dialog agama sudah dipraktekkan oleh beberapa pimpinan agama atau aktivis keagamaan. Aksi-aksi sosial keagamaan personal semacam ini perlu dijadikan percontohan yang dapat menggugah kesadaran masing-masing umat. Harus diakui aksi dialog keagamaan yang dilakukan beberapa pimpinan agama masih menuai pro dan kontra. Karena sebagian orang masih memandang tindakan semacam itu tidak lazim dalam kacamata normatif agama. Kontroversi ini sesungguhnya dapat dijadikan sebagai entry point dalam melakukan pendialogan secara kritis dan inklusif. Karena itu, bagi pimpinan yang sudah mulai melakukan agenda personalnya itu penting untuk ditularkan kepada orang lain. Apabila proses sosialisasi dan dialog ini bisa diintensifkan dilakukan, akan dapat berdampak lebih konstruktif dalam proses percepatan pembangunan kerukunan sosial masyarakat multikultural di Pasuruan.

Kelima, Pesantren dan Kyai harus mampu melakukan penguatan net work dan  linkage dengan berbagai elemen, organsasi, institusi dan asosiasi sosial lainnya. Persoalan ini merupakan kelemahan tersendiri yang dihadapi umat beragama sehingga menjadikannya marginal dan kurang mampu memainkan peran dalam proses pembangunan kerukunan sosial pada masyarakat yang multikultural. Di antara problematikanya adalah keterbukaan komunikasi dan kesadaran masing-masing pihak umat beragama dan elemen sosial masyarakatn yang belum tumbuh dan berkembang secara baik. Karena itu, untuk dapat membangun net work dan linkage yang kuat dibutuhkan keterbukaan komurnkasi, dialog, kepercayaan, dan kesadaran bersama akan pentingnya pembangunan kerukunan sosial yang dinafasi oleh spiritualitas dan religiusitas. Di sinilah agama dituntut kemampuan dan dalam mengajak seluruh lapisan masyarakat kota tanpa terkecuali untuk memiliki kepedulian baik personal maupun kolektif dalam membangun kerjasama dan kemitraan guna kepentingan pembangunan konstruksi kerukunan sosial yang benar-benar humanis, inklusif, toleran, dan demokratis.

 

Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah sebagaimana dapat dijelaskan di bawah ini :

1.      Sejauh ini peran Pesantren Ngalah dan Kyai Sholeh Bahruddin dalam proses pengembangan formasi kerukunan sosial pada masyarakat multikultural di Kabupaten Pasuruan sudah relatif besar. Hanya saja, peran yang diartikulasikan Pesantren Ngalah dan Kyai tersebut belum sepenuhnya mampu mengkonstruksi suatu formasi kerukunan sosial yang religius, humanis, inklusif, toleran, dan demokratis. Sehingga dapat dikatakan bahwa formasi kerukunan sosial yang tercipta belum berwawasan religius. Semua ini terjadi karena peran elemen sosial keagamaan Pesantren Ngalah dihadapkan pada beberapa kendala baik internal, eksternal, kultural maupun struktural.

2.      Mengingat problema yang dihadapi Pesantren Ngalah sangat kompleks, maka formulasi pemikiran yang ditawarkan Pesantren Ngalah pun lebih bersifat pluralistik di antaranya ialah penawaran ide-ide bahwa: Pesantren Ngalah harus mampu memainkan peran agama sebagai moral sosial, ekonomi, dan politik; Pesantren Ngalah harus intensif melakukan pencerahan kognitif, kesadaran akal budi, dan pemahaman keagamaan umat; Pesantren Ngalah dituntut berperan dalam pemberdayaan umat dan penguatan institusi sosial-keagamaan khsusunya di level grass roots, dan penguatan net work dan linkage dengan berbagai elemen sosia yang ada.

3. Adapun aksi sosial-keagamaan yang ditawarkan Pesantren Ngalah secara transformatif diartikulasikan ke dalam aktivitas-aktivitas antara lain: revitalisasi universalitas ajaran agama dan kearifan lokal, intensifikasi dialog agama melalui pendidikan pluralisme dan multikulturalisme, revitalisasi institusi, organisasi, asosiasi keagamaan dan pemberdayaan civil society publik agama, membangun dan memperkuat kemitraan strategis intern dan antar umat bergama dan antar umat dengan berbagai institusi sosial, politik, swasta, pers, lembaga pendidikan dan lain sebagainya. Akhirnya, secara konstruktif model pengembangan kerukunan sosial yang ditawarkan Pesantren Ngalah melalui agenda gerakan dakwah multikulturalnya tersebut potensial untuk bersinergi dengan berbagai model pengembangan kerukunan sosial yang dikembangkan elemen-elemen sosial lainnya. Apabila model ini digunakan sebagai modeling pengembangan kerukunan sosial masyarakat multikultural di Pasuruan, dapat diprediksikan, akan memberikan konstribusi riil bagi perwujudan formasi kerukunan sosial masyarakat kota yang religius, humanis, inklusif, toleran dan demokratis. Model Dakwah yang dikembangkan perparadigma teologi Pluralis- Inklusif, Fiqhnya Transformatif-Humanis, dan tasawufnya yang Sunni (Moderat).

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Agustus 10, 2011 inci Islam Pluralistik

 

GELIAT ISLAM FUNDAMENTALISME

Ubaidillah Nafi’ *

Dalam pandangan sosiologis, agama dapat dipandang sebagai uniting factor dan deviding  factor., atau  power of internal integrity dan external conflict. Pada satu sisi agama selalu mengajarkan kasih sayang, kerukunan  dan perdamaian yang bersifat universal, tapi pada sisi yang lain  agama juga sering dijadikan sebagai instrument atau alat untuk menghancurkan, membunuh atau bahkan membasmi komunitas lain yang yang tidak sejalan dengannya.

Sebuah fenomena  sosial yang baru saja terjadi seperti penghancuran masjid dan kantor pusat Golongan Ahmadiyah  yang sangat anarkis, dan  dilanjutkan dengan aksi sweeping di kantor-kantor cabang Ahmadiyah di daerah-daerah. Ini adalah fenomena tragis yang  menjadi pelengkap terjadinya khasanah kekerasan dalam konteks Dunia secara makro dan konteks agama dalam perspektif mikro, yang selalu bergolak. Lebih tragis lagi, buah peristiwa ini seakan-akan dilegitimasi oleh MUI sebagai intitusi resmi religius Islam tertinggi di Indonesia dengan mengeluarkan fatwa pelarangan ajaran Ahmadiyah, karena dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. Dan diikuti oleh terbitnya Perda Gubenur di beberapa daerah.

Di sinilah, awal dari segala bencana,  Agama yang sejatinya dapat dijadikan  mencari kebenaran, lalu dianggap sebagai  satu-satunya kebenaran, sehingga agama  menjadi semacam pabrik yang memproduksi klaim kebenaran (truth claim). Realitas semacam ini membentuk paradigma  beragama yang eksklusif dan radikalis atau bahkan fundamentalis yang selalu menjadikan agama sebagai tameng dalam segala aksinya. Pandangan seperti ini sebenarnya lebih didasari oleh pemahaman religiusitas yang skriptual terhadap teks-teks agama. Dalam hal ini  Schuon punya statmen yang menarik, bahwa Islam menyebar ke seluruh dunia bagaikan kilat berkat substansinya, dan terhenti dikarenakan bentuknya.

Bankitnya Islam Fundamentalism

Sejak jatuhnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 dari kekuasaan yang dipegangnya selama lebih 30  yang sangat dramatis, atau  Setelah lebih tiga dasa warsa berada di bawah kekuasaan  Orde Baru yang  represif, Indonesia mengalami liberalisasi politik dan demokratisasi. Kelompok Islam menemukan momentumnya untuk melakukan akselerasi politik secara kultural dan struktural. Marginalisasi dan  tindakan represif yang yang dilakukan oleh rezim penguasa Orde Baru tampaknya menjadi spirit untuk melakukan gerakan di saat yang tepat.

Di samping itu, bisa juga dikatakan bahwa munculnya gerakan-gerakan Islam Fundamentalis di Indonesia itu sesungguhnya disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama,  doktrin Agama Islam yang sangat kaku (skripturalistik) dengan jargon kembali ke Islam secara kaffah. Kedua,  Masyarakat yang mengalami  modernisasi, sekularisasi, dekadensi moral dan krisis kepemimpinan, yang memantapkan dan meyakinkan umat bahwa solusinya adalah Islam. Ketiga, Pengaruh penyebaran wacana  dan gerakan Islam Fundamentalis di Timur Tengah. Keempat,  Kebijakan politik luar negeri Barat (Amerika dan Sekutunya) yang acap kali merugikan dan menyudutkan Islam,  dan Kelima, lahirnya kelompok Islam Liberal di Indonesia yang dinilai semakin provokatif, sehingga mengundang perlawanan dari kelompok  yang berhaluan literal (scripturalis). Kesemuanya ini menjadi faktor kunci tumbuhnya fundamentalisme Islam di Indonesia yang direpresentasikan oleh ormas-ormas Islam dan partai-partai politik Islam.

Suatu hal yang perlu dilakukan sekarang adalah, mengembalikan nilai-nilai  universal seperti kemaslahatan umum, egalitarianisme, pluralisme, rasionalisme, demokrasi sebagai prinsip-prinsip paradigmatik syariat sehingga tidak terjebak dalam lingkaran literalisme, radikalisme, konservatisme dan  fundamentalisme. Dan untuk mendukung paradigma model religiusitas di atas, agar mempunyai makna yang konstruktif dan signifikan di masa depan, maka perlu dikembangkan metode pemahaman  Fenomenologis dan Perennialistik.  Metode Fenomenologis yaitu  suatu cara memahami agama yang ada dengan sikap apresiatif tanpa semangat penaklukan atau pengkafiran. Dan metode Perennialistik  adalah usaha pencarian akan adanya apa yang disebut  transcendent unity of religious (hikmah klalidah). Di balik perbedaan secara eksoteris ada persamaan pesan tentang kesatuan  transenden (kepasrahan kepada Realitas Yang Mutlak yakni Tuhan, terlepas dari Yang Mutlak itu kemudian  dikonstruksi ke dalam bahasa para pemeluknya yang jelas-jelas bersifat partikular. Dari sinilah kita akan dapat mengambil makna penting arti sebuah varians  keberagamaan dalam hidup ini.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Agustus 10, 2011 inci Islam Pluralistik